Denpasar (Antara Bali) - Jajaran Kepolisian Daerah Bali menangkap Handoko Mintarja (27), salah seorang bandar judi toto gelap atau togel bersama enam orang kaki tangannya yang menjalankan usaha terlarang tersebut dengan wilayah operasi Jatim-Bali.
Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol Gde Sugianyar Dwi Putra di Denpasar, Selasa (1/12) menjelaskan, para tersangka perjudian yang berpusat di Singapura itu ditangkap pada malam sebelumnya (30/11) di rumah kontrakan mereka kawasan Dalung, Kabupaten Badung.
"Tersangka kami tangkap berdasarkan informasi dari masyarakat yang curiga adanya kegiatan kumpul-kumpul pada sore hari di rumah kontrakan para tersangka di Dalung," katanya.
Ia mengatakan, dari informasi tersebut kemudian polisi melakukan pengintaian hingga berhasil mengamankan tujuh orang tersangka. Salah seorang di antaranya, Handoko, yang adalah warga keturunan, diketahui sebagai bandar besar yang beroperasi di daerah Lumajang, Jawa Timur.
Sedangkan enam tersangka lainnya yakni Lukas Yefta Adi Wijaya (27), Widiyanto (19), Slamet Raharjo (26), Yong Fong (26), M. Roi Hanafi (20) dan Joko Sutikno (30), juga berasal dari Jatim.
"Tersangka memiliki agen dan berjualan togel di wilayah Lumajang, namun mereka merekap nomor dan mengendalikan usahanya di Perumahan Dalung Permai, Kabupaten Badung," tambahnya.
Dikatakan bahwa para tersangka pindah ke Bali sekitar Agustus lalu dengan alasan karena ada banyak pelaku togel di Lumajang yang ditangkap aparat keamanan.
Dari tangan tersangka polisi berhasil menyita barang bukti berupa empat buah HP, puluhan lembar nota rekapan, empat buah buku tabungan, dua unit laptop, dua unit komputer, dua buah mesin faxcimile beserta lima gulung kertasnya serta beberapa barang bukti lainnya yang diduga sebagai alat bantu operasional kegiatan tersebut.
Dari keterangan para tersangku, mereka mengaku omzet berjualan nomor judi togel sebesar Rp70 juta sekali putaran yang penarikannya dilakukan lima kali seminggu, yakni hanya libur pada setiap hari Selasa dan Jumat.
Lebih lanjut Sugianyar mengatakan, modus yang digunakan dalam memasang nomor judi togel tersebut adalah melalui komunikasi telepon dan mesin faxcimile, dan jika ada nomor yang dipasang pelangganya tembus, sindikat tersebut hanya cukup mentransfer uang hadiahnya ke agen yang ada di Jatim.
"Kalau ada nomor yang tembus, bandar togel akan mentransfer uangnya lewat ATM. Kemudian dari agen nantinya akan diteruskan kepada para pemasang nomor yang mendapatkan hadiah berlipat-lipat itu," ucap Sugianyar.
Atas perbuatanya, para tersangka dijerat dengan pasal 303 KUHP tentang perjudian dengan ancaman pidana kurungan maksimal 10 tahun penjara.(*)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2009
Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol Gde Sugianyar Dwi Putra di Denpasar, Selasa (1/12) menjelaskan, para tersangka perjudian yang berpusat di Singapura itu ditangkap pada malam sebelumnya (30/11) di rumah kontrakan mereka kawasan Dalung, Kabupaten Badung.
"Tersangka kami tangkap berdasarkan informasi dari masyarakat yang curiga adanya kegiatan kumpul-kumpul pada sore hari di rumah kontrakan para tersangka di Dalung," katanya.
Ia mengatakan, dari informasi tersebut kemudian polisi melakukan pengintaian hingga berhasil mengamankan tujuh orang tersangka. Salah seorang di antaranya, Handoko, yang adalah warga keturunan, diketahui sebagai bandar besar yang beroperasi di daerah Lumajang, Jawa Timur.
Sedangkan enam tersangka lainnya yakni Lukas Yefta Adi Wijaya (27), Widiyanto (19), Slamet Raharjo (26), Yong Fong (26), M. Roi Hanafi (20) dan Joko Sutikno (30), juga berasal dari Jatim.
"Tersangka memiliki agen dan berjualan togel di wilayah Lumajang, namun mereka merekap nomor dan mengendalikan usahanya di Perumahan Dalung Permai, Kabupaten Badung," tambahnya.
Dikatakan bahwa para tersangka pindah ke Bali sekitar Agustus lalu dengan alasan karena ada banyak pelaku togel di Lumajang yang ditangkap aparat keamanan.
Dari tangan tersangka polisi berhasil menyita barang bukti berupa empat buah HP, puluhan lembar nota rekapan, empat buah buku tabungan, dua unit laptop, dua unit komputer, dua buah mesin faxcimile beserta lima gulung kertasnya serta beberapa barang bukti lainnya yang diduga sebagai alat bantu operasional kegiatan tersebut.
Dari keterangan para tersangku, mereka mengaku omzet berjualan nomor judi togel sebesar Rp70 juta sekali putaran yang penarikannya dilakukan lima kali seminggu, yakni hanya libur pada setiap hari Selasa dan Jumat.
Lebih lanjut Sugianyar mengatakan, modus yang digunakan dalam memasang nomor judi togel tersebut adalah melalui komunikasi telepon dan mesin faxcimile, dan jika ada nomor yang dipasang pelangganya tembus, sindikat tersebut hanya cukup mentransfer uang hadiahnya ke agen yang ada di Jatim.
"Kalau ada nomor yang tembus, bandar togel akan mentransfer uangnya lewat ATM. Kemudian dari agen nantinya akan diteruskan kepada para pemasang nomor yang mendapatkan hadiah berlipat-lipat itu," ucap Sugianyar.
Atas perbuatanya, para tersangka dijerat dengan pasal 303 KUHP tentang perjudian dengan ancaman pidana kurungan maksimal 10 tahun penjara.(*)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2009