Jakarta (Antara Bali) - Polri menyatakan bahwa implikasi penggeledahan dan penyitaan barang-barang yang tidak terkait  dengan "driving simulator" Tahun Anggaran 2011 di Gedung Korlantas di Jalan MT Haryono Jakarta Selatan dari Senin sore (30/7) hingga Selasa dinihari (31/7) oleh KPK menyebabkan pelayanan publik terhambat.

"Implikasi dari penggeledahan dan penyitaan barang-barang yang tidak terkait dengan 'driving simulator' menyebabkan pelayanan publik terhambat," kata Kepala Badan Reserse dan Kriminal (Kabareskrim) Polri Komjen Pol Sutarman di Jakarta, Jumat.

Pada 31 Juli 2012, Ketua KPK Abraham Samad dan Bambang Widjojanto didampingi Handoyo menghadap Kapolri membicarakan tindak lanjut penggeledahan dan penyidikan selanjutnya, katanya.

"KPK menyatakan telah menetapkan DS (seorang Irjen Pol) sebagai tersangka, namun tersangka lainnya tidak disampaikan saat itu.  Dalam pertemuan saat itu disepakati KPK akan menyidik DS sebagai penyelenggara negara, sedangkan Bareskrim akan menyidik penyelengara lainnya dan pihak lain yang terlibat," kata Sutarman.

Saat itu, Bambang menunjukkan Sprindik KPK atas nama Djoko Susilo tertanggal 27 Juli 2012  saja, selain itu disepakati pula terkait barang-barang hasil penggeledahan yang tidak terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pengadaan "driving simulator" dikembalikan, katanya.(IGT)

Pewarta:

Editor : Masuki


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2012