Pemerintah Provinsi Bali memperpanjang kebijakan diskon pajak kendaraan bermotor bagi para penunggak pajak di daerah setempat yang dilaksanakan mulai dari 4 Oktober hingga 17 Desember 2021.
"Diskon pajak ini diberikan kepada wajib pajak yang menunggak pajak. Melalui kebijakan ini, wajib pajak cukup membayar pajak dua tahun, sedangkan tunggakan pajak tahun ketiga dan seterusnya dibebaskan," kata Sekretaris Daerah Provinsi Bali Dewa Made Indra di Denpasar, Senin.
Dewa Indra menambahkan, kebijakan diskon pajak diatur dalam Pergub Nomor 46 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Pergub Nomor 21 Tahun 2021 tentang Pembebasan Pokok Pajak Serta Penghapusan Sanksi Administratif Berupa Bunga dan Denda Terhadap Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Baik Nama Kendaraan Bermotor.
Menurut dia, kebijakan ini secara simultan dilaksanakan bersama dengan dua kebijakan yang telah dilaksanakan sebelumnya.
Baca juga: Pemerintah perpanjang diskon pajak kendaraan bermotor hingga Desember 2021
Pertama, kebijakan gratis BBNKB II mulai tanggal 4 September-17 Desember 2021. Gratis BBNKB II diberikan kepada wajib pajak yang akan melakukan proses balik nama, mutasi lokal dan mutasi dari luar bali.
Kedua, kebijakan pemutihan mulai tanggal 8 Juni - 17 Desember 2021. Pemutihan merupakan pembebasan bunga dan denda terhadap pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB) dan BBNKB II.
Dewa Indra mengatakan kebijakan tersebut bertujuan untuk membenahi database kendaraan, memberikan ruang dan kesempatan kepada wajib pajak yang menunggak tiga tahun ke atas untuk menyelesaikan kewajibannya membayar pajak.
Baca juga: UPT Samsat Tabanan beri diskon pajak motor secara "door to door" (video)
Selain itu, sebagai bentuk keberpihakan dan kehadiran pemerintah di tengah kondisi pandemi COVID-19.
"Masyarakat wajib pajak diharapkan dapat memanfaatkan kebijakan ini dengan sebaik-baiknya melalui layanan samsat yang tersebar di seluruh kabupaten/kota se-Bali," ucapnya didampingi Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi Bali I Made Santha itu.
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2021
"Diskon pajak ini diberikan kepada wajib pajak yang menunggak pajak. Melalui kebijakan ini, wajib pajak cukup membayar pajak dua tahun, sedangkan tunggakan pajak tahun ketiga dan seterusnya dibebaskan," kata Sekretaris Daerah Provinsi Bali Dewa Made Indra di Denpasar, Senin.
Dewa Indra menambahkan, kebijakan diskon pajak diatur dalam Pergub Nomor 46 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Pergub Nomor 21 Tahun 2021 tentang Pembebasan Pokok Pajak Serta Penghapusan Sanksi Administratif Berupa Bunga dan Denda Terhadap Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Baik Nama Kendaraan Bermotor.
Menurut dia, kebijakan ini secara simultan dilaksanakan bersama dengan dua kebijakan yang telah dilaksanakan sebelumnya.
Baca juga: Pemerintah perpanjang diskon pajak kendaraan bermotor hingga Desember 2021
Pertama, kebijakan gratis BBNKB II mulai tanggal 4 September-17 Desember 2021. Gratis BBNKB II diberikan kepada wajib pajak yang akan melakukan proses balik nama, mutasi lokal dan mutasi dari luar bali.
Kedua, kebijakan pemutihan mulai tanggal 8 Juni - 17 Desember 2021. Pemutihan merupakan pembebasan bunga dan denda terhadap pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB) dan BBNKB II.
Dewa Indra mengatakan kebijakan tersebut bertujuan untuk membenahi database kendaraan, memberikan ruang dan kesempatan kepada wajib pajak yang menunggak tiga tahun ke atas untuk menyelesaikan kewajibannya membayar pajak.
Baca juga: UPT Samsat Tabanan beri diskon pajak motor secara "door to door" (video)
Selain itu, sebagai bentuk keberpihakan dan kehadiran pemerintah di tengah kondisi pandemi COVID-19.
"Masyarakat wajib pajak diharapkan dapat memanfaatkan kebijakan ini dengan sebaik-baiknya melalui layanan samsat yang tersebar di seluruh kabupaten/kota se-Bali," ucapnya didampingi Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi Bali I Made Santha itu.
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2021