Seluruh perkantoran dan pertokoan sektor non-esensial di wilayah Kabupaten Badung, Bali, ditutup sementara selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat sesuai dengan Surat Edaran Gubernur Bali Nomor 10 Tahun 2021.
"Seluruh kegiatan yang bergerak di sektor non-esensial memang harus ditutup hingga tanggal 20 Juli mendatang," ujar Sekretaris Daerah Kabupaten Badung I Wayan Adi Arnawa di Mangupura, Minggu.
Ia mengatakan terkait kebijakan tersebut, pihaknya juga telah melakukan sosialisasi bersama dengan seluruh jajaran terkait serta melakukan pemasangan stiker penutupan operasional sementara di pertokoan sektor non-esensial.
"Banyak warga yang belum paham terkait kebijakan ini sehingga kami turun untuk melakukan sosialisasi dan pembinaan kepada masyarakat yang beraktivitas dalam sektor non-esensial," katanya.
Baca juga: Pemkab Badung terus awasi pelaksanaan PPKM darurat
Sekda Adi Arnawa menjelaskan setelah upaya sosialisasi, pihaknya memerintahkan kepada jajaran Satpol PP untuk terus menggencarkan pembinaan kepada masyarakat pelaku usaha sektor non-esensial serta memberikan tindakan tegas dan sanksi kepada pelaku sektor non-esensial yang masih membandel.
Selain itu, pihaknya juga akan melakukan kajian terkait kemungkinan pemberian bantuan bagi masyarakat yang bergerak di sektor non esensial yang perekonomiannya terdampak akibat penutupan sementara selama PPKM Darurat.
"Sebenarnya kami berusaha untuk itu, tapi kami juga harus melihat kondisi fiskal Badung juga. Mudah-mudahan kami bisa bantu, tapi sementara saya akan melaporkan ke Bupati Badung terkait kondisi ini," ungkap Sekda Adi Arnawa.
Sementara itu, Sekretaris Daerah Provinsi Bali Dewa Made Indra menjelaskan, sektor non esensial yang masih buka atau melanggar SE No 10 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua SE No 9 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan PPKM Darurat COVID-19 dalam Tatanan Kehidupan Era Baru di Provinsi Bali ini akan diambil tindakan tegas, yakni penyegelan atau penutupan oleh satgas penegakan hukum.
Ia juga menjelaskan sektor non esensial, diantaranya adalah toko pakaian, toko sepatu, seluler, toko peralatan rumah tangga dan yang sejenis, termasuk dealer kendaraan, kantor-kantor swasta.
Kantor organisasi kemasyarakatan, kantor pemerintah provinsi, kabupaten, kota hingga kantor desa dan koperasi yang tidak melayani kebutuhan pokok.
Baca juga: 2.456 personel PLN Bali pastikan listrik andal selama PPKM Darurat
"Kantor-kantor yang tidak termasuk esensial agar ditutup, menjalankan work form home, karyawannya bekerja dari rumah. Saya tegaskan sekali lagi jika melanggar akan disegel dan jika kembali melanggar mohon maaf akan dikenakan tindakan hukum," ujarnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2021
"Seluruh kegiatan yang bergerak di sektor non-esensial memang harus ditutup hingga tanggal 20 Juli mendatang," ujar Sekretaris Daerah Kabupaten Badung I Wayan Adi Arnawa di Mangupura, Minggu.
Ia mengatakan terkait kebijakan tersebut, pihaknya juga telah melakukan sosialisasi bersama dengan seluruh jajaran terkait serta melakukan pemasangan stiker penutupan operasional sementara di pertokoan sektor non-esensial.
"Banyak warga yang belum paham terkait kebijakan ini sehingga kami turun untuk melakukan sosialisasi dan pembinaan kepada masyarakat yang beraktivitas dalam sektor non-esensial," katanya.
Baca juga: Pemkab Badung terus awasi pelaksanaan PPKM darurat
Sekda Adi Arnawa menjelaskan setelah upaya sosialisasi, pihaknya memerintahkan kepada jajaran Satpol PP untuk terus menggencarkan pembinaan kepada masyarakat pelaku usaha sektor non-esensial serta memberikan tindakan tegas dan sanksi kepada pelaku sektor non-esensial yang masih membandel.
Selain itu, pihaknya juga akan melakukan kajian terkait kemungkinan pemberian bantuan bagi masyarakat yang bergerak di sektor non esensial yang perekonomiannya terdampak akibat penutupan sementara selama PPKM Darurat.
"Sebenarnya kami berusaha untuk itu, tapi kami juga harus melihat kondisi fiskal Badung juga. Mudah-mudahan kami bisa bantu, tapi sementara saya akan melaporkan ke Bupati Badung terkait kondisi ini," ungkap Sekda Adi Arnawa.
Sementara itu, Sekretaris Daerah Provinsi Bali Dewa Made Indra menjelaskan, sektor non esensial yang masih buka atau melanggar SE No 10 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua SE No 9 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan PPKM Darurat COVID-19 dalam Tatanan Kehidupan Era Baru di Provinsi Bali ini akan diambil tindakan tegas, yakni penyegelan atau penutupan oleh satgas penegakan hukum.
Ia juga menjelaskan sektor non esensial, diantaranya adalah toko pakaian, toko sepatu, seluler, toko peralatan rumah tangga dan yang sejenis, termasuk dealer kendaraan, kantor-kantor swasta.
Kantor organisasi kemasyarakatan, kantor pemerintah provinsi, kabupaten, kota hingga kantor desa dan koperasi yang tidak melayani kebutuhan pokok.
Baca juga: 2.456 personel PLN Bali pastikan listrik andal selama PPKM Darurat
"Kantor-kantor yang tidak termasuk esensial agar ditutup, menjalankan work form home, karyawannya bekerja dari rumah. Saya tegaskan sekali lagi jika melanggar akan disegel dan jika kembali melanggar mohon maaf akan dikenakan tindakan hukum," ujarnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2021