Satuan tugas (satgas) gabungan Kota Denpasar, Bali yang terdiri atas Satpol PP, TNI, Polri, serta pemkot setempat, menutup empat tempat usaha karena menciptakan kerumunan saat penerapan PPKM Darurat.
"Saat dilakukan patroli, empat usaha ini membuat kerumunan dan tidak menerapkan protokol kesehatan sehingga terpaksa kami tutup sementara," kata Kasatpol PP Kota Denpasar I Dewa Gede Anom Sayoga dalam siaran pers di Denpasar, Bali, Rabu.
Ia mengatakan langkah ini dilakukan karena dalam penerapan PPKM Darurat masyarakat diminta untuk tidak menciptakan kerumunan, jika ada usaha yang menimbulkan kerumunan terpaksa ditutup.
Baca juga: Danrem 163/WS: Tempat usaha bisa ditutup bila langgar PPKM Darurat
Adapun empat jenis usaha tersebut yaitu dua usaha sasana olahraga (Gym) dan dua usaha salon kecantikan.
"Jika warung makan bisa dilakukan dengan cara 'take away', sedangkan usaha jasa seperti, bank masih bisa buka asalkan karyawan dan pelanggannya dibatasi serta menerapkan protokol kesehatan dengan ketat untuk menekan penularan COVID-19," katanya.
Selain itu, tim yustisi Denpasar juga melakukan penertiban PPKM Darurat secara "stationer dan mobile".
Untuk penertiban secara "stationer" dilaksanakan di Pos Penyekatan Simpang Cokroaminoto-Jalan Gunung Galunggung, sedangkan secara "mobile" dilakukan dari depan Mapolresta Denpasar menyusuri sepanjang Jalan Gatot Subroto Barat-Jalan Gatot Subroto Timur dan satu tim lagi menyusur dari depan polresta menuju Jalan Gatsu Barat Tengah Kota Denpasar.
Baca juga: Polres Badung sekat tempat wisata selama PPKM Darurat
Dari kegiatan itu, ditemukan enam pelanggar protokol kesehatan, satu orang di antaranya langsung dikenai denda di tempat, sedangkan lima lainnya diberikan pembinaan karena salah menggunakan masker.
"Sama seperti sebelumnya, pelanggar juga diberikan sanksi fisik berupa 'push up' di tempat dan harus menandatangani surat pernyataan tidak melanggar lagi. Jika kemudian hari ditemukan melanggar lagi, mereka harus siap menerima tindakan lebih tegas," kata Dewa Sayoga.
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2021
"Saat dilakukan patroli, empat usaha ini membuat kerumunan dan tidak menerapkan protokol kesehatan sehingga terpaksa kami tutup sementara," kata Kasatpol PP Kota Denpasar I Dewa Gede Anom Sayoga dalam siaran pers di Denpasar, Bali, Rabu.
Ia mengatakan langkah ini dilakukan karena dalam penerapan PPKM Darurat masyarakat diminta untuk tidak menciptakan kerumunan, jika ada usaha yang menimbulkan kerumunan terpaksa ditutup.
Baca juga: Danrem 163/WS: Tempat usaha bisa ditutup bila langgar PPKM Darurat
Adapun empat jenis usaha tersebut yaitu dua usaha sasana olahraga (Gym) dan dua usaha salon kecantikan.
"Jika warung makan bisa dilakukan dengan cara 'take away', sedangkan usaha jasa seperti, bank masih bisa buka asalkan karyawan dan pelanggannya dibatasi serta menerapkan protokol kesehatan dengan ketat untuk menekan penularan COVID-19," katanya.
Selain itu, tim yustisi Denpasar juga melakukan penertiban PPKM Darurat secara "stationer dan mobile".
Untuk penertiban secara "stationer" dilaksanakan di Pos Penyekatan Simpang Cokroaminoto-Jalan Gunung Galunggung, sedangkan secara "mobile" dilakukan dari depan Mapolresta Denpasar menyusuri sepanjang Jalan Gatot Subroto Barat-Jalan Gatot Subroto Timur dan satu tim lagi menyusur dari depan polresta menuju Jalan Gatsu Barat Tengah Kota Denpasar.
Baca juga: Polres Badung sekat tempat wisata selama PPKM Darurat
Dari kegiatan itu, ditemukan enam pelanggar protokol kesehatan, satu orang di antaranya langsung dikenai denda di tempat, sedangkan lima lainnya diberikan pembinaan karena salah menggunakan masker.
"Sama seperti sebelumnya, pelanggar juga diberikan sanksi fisik berupa 'push up' di tempat dan harus menandatangani surat pernyataan tidak melanggar lagi. Jika kemudian hari ditemukan melanggar lagi, mereka harus siap menerima tindakan lebih tegas," kata Dewa Sayoga.
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2021