Denpasar (Antara Bali) - Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Bali dr Ketut Suarjaya MPH mengatakan, sampai saat ini sanksi atas penerapan Perda Kawasan Rokok (KTR) di daerah itu baru bisa sebatas teguran.
"Dalam Perda Nomor 10 Tahun 2011 tentang KTR, jelas disebutkan bahwa pimpinan institusi bertanggung jawab untuk mengawasi lingkup kerjanya," katanya di Denpasar, Kamis.
Pemerintah Provinsi Bali sebelumnya berkomitmen bahwa mulai 1 Juni 2012 efektif memberlakukan Perda KTR, hanya saja hingga hari ketujuh pemberlakuan perda itu, di ruang-ruang tertutup kantor pemerintahan masih saja ditemui pegawai yang merokok.
Bahkan hal yang sama terjadi di gedung DPRD Bali, di sela-sela rapat paripurna pengesahan Perda tentang Minuman Beralkohol dan Lembaga Perkreditan Desa hari ini.
"Jika ada yang melanggar, semestinya ada sanksi, minimal teguran ke orang dan lembaganya, karena waktu ini kita sudah komit bahwa pimpinan institusi bertanggung jawab untuk membina dan mengawasi," ucapnya.
Sedangkan Dinas Kesehatan sendiri, lanjut dia, dalam perda dikatakan tidak berhak memberikan sanksi. Diskes hanya berwenang memberikan penyadaran dari kesehatan bahwa dengan merokok di sembarang tempat dapat mengganggu kesehatan orang lain.(LHS/T007)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2012
"Dalam Perda Nomor 10 Tahun 2011 tentang KTR, jelas disebutkan bahwa pimpinan institusi bertanggung jawab untuk mengawasi lingkup kerjanya," katanya di Denpasar, Kamis.
Pemerintah Provinsi Bali sebelumnya berkomitmen bahwa mulai 1 Juni 2012 efektif memberlakukan Perda KTR, hanya saja hingga hari ketujuh pemberlakuan perda itu, di ruang-ruang tertutup kantor pemerintahan masih saja ditemui pegawai yang merokok.
Bahkan hal yang sama terjadi di gedung DPRD Bali, di sela-sela rapat paripurna pengesahan Perda tentang Minuman Beralkohol dan Lembaga Perkreditan Desa hari ini.
"Jika ada yang melanggar, semestinya ada sanksi, minimal teguran ke orang dan lembaganya, karena waktu ini kita sudah komit bahwa pimpinan institusi bertanggung jawab untuk membina dan mengawasi," ucapnya.
Sedangkan Dinas Kesehatan sendiri, lanjut dia, dalam perda dikatakan tidak berhak memberikan sanksi. Diskes hanya berwenang memberikan penyadaran dari kesehatan bahwa dengan merokok di sembarang tempat dapat mengganggu kesehatan orang lain.(LHS/T007)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2012