Denpasar, (Antaranews Bali) - Pemerintah Kota Denpasar, Bali, melakukan sidang tindak pidana ringan (tipiring) bagi masyarakat pelanggar kawasan tanpa rokok (KTR) dan pembuang limbah sembarangan sebanyak 29 orang.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Denpasar I Dewa Gede Anom Sayoga di Denpasar, Senin, mengatakan sidang tersebut dipimpin Hakim Pengadilan Negeri Denpasar Ida Ayu Nyoman Adnya Dewi SH,MH didampingi panitera Evie Librata Sinta SSi, SH menjatuhkan denda kepada pelanggar mulai dari Rp100 ribu hingga Rp2 juta.
Ia mengatakan denda yang paling besar dijatuhkan pada pembuang limbah pemotongan ayam dan limbah cucian (laundry) sebanyak Rp2 juta, limbah tahu tempe dan sablon sebanyak Rp1,5 juta.
Dewa Sayoga menjelaskan sidang tipiring tersebut adalah tindak lanjut dari hasil penertiban rutinitas yang dilakukan beberapa organisasi perangkat daerah (OPD) yakni Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Denpasar yang menangani pelanggaran Perda Kebersihan.
"Karena mereka memiliki satuan tugas yang bertugas peninjauan kebersihan, sehingga sidang tipiring kali ini digabung menjadi satu, antara penjaringan yang dilakukan oleh Satgas Dinas Lingkungan Hidup Kota Denpasar dan Satpol PP Kota Denpasar," ucapnya.
Ia mengatakan sidang tipiring yang dilakukan Satpol PP Kota Denpasar adalah khusus untuk KTR. Sedangkan sidang tipiring dilakukan DLHK tentang sampah dan limbah. Bagi pelanggar tidak hadir dalam kesempatan ini, pihaknya akan meneruskan pada persidangan berikutnya.
"Maka dari itu kami akan melakukan berkelanjutan bagi yang tidak hadir dalam sidang kali ini akan dilanjutkan sidang mendatang," ucapnya.
Menurut Dewa Sayoga, langkah sidang tersebut adalah untuk mewujudkan Denpasar tertib, bersih, aman dan nyaman. Karena itu pihaknya melakukan koordinasi dengan DLHK melalui Jumali maupun Satgas, Dinas Kesehatan, TNI dan Polri.
"Ini bagian dari revolusi mental maka seluruh elemen dilibatkan agar terpadu dan bersinergi," kata Dewa Sayoga didampingi Kepala Seksi Pembinaan, Penyuluhan dan Pengawasan Satpol PP Denpasar Nyoman Gede Sudana
Ia menambahkan tingkat partisipasi antar-komponen masyarakat masih rendah, karena belum optimalnya koordinasi dan kerja sama. Maka dari itu berharap partisipasi masyarakat tentang kebersihan lingkungan maupun ketertiban umum agar bisa ditingkatkan.
Sementara itu, Kepala Bidang Penataan dan Kapasitas DLHK Kota Denpasar Ida Ayu Kosala Dewi mengatakan pelanggar yang di sidang tipiring sebanyak 17 orang, yakni melanggar membuang limbah pemotongan ayam dua orang, limbah pengusaha tahu sembilan orang, limbah usaha "laundry" dua orang, bongkahan bangunan dua orang, dan dua orang membuang sampah sembarangan.
Menurut dia, sidang tipiring harus dilakukan untuk menyadarkan masyarakat agar tidak membuang sampah sembarang. Selain itu sidang merupakan langkah cepat untuk melakukan penyadaran masyarakat.
"Oleh karena itu DLHK tetap melakukan sidang yustisi sebagai langkah untuk sosialisasi Perda Kota Denpasar," ucapnya.
Ia mengatakan pelanggar Perda Nomor 1 tahun 2015 Pasal 58 tentang Ketertiban Umum. Sehingga sanksinya minimal Rp500 ribu dan paling besar adalah Rp50 juta. Maka dari itu ia berharap peran serta masyarakat selalu menjaga dan mengelola lingkungan dengan baik.
Kosala Dewi mengatakan pihaknya juga membuka pengaduan masyarakat tentang pelanggaran limbah melalui PRO-Denpasar maupun datang langsung ke kantor DLHK serta melalui surat.
"Kami akan mudah memantau ke lapangan atas partisipasi masyarakat tersebut, jika ada pengaduan oleh masyarakat," katanya.
Pemkot Denpasar gelar tipiring bagi pelanggar Perda
Senin, 16 Juli 2018 15:47 WIB