Denpasar (Antara Bali) - Puluhan perwakilan pemilik unit Bali Kuta Resort yang terletak di Jalan Majapahit, Kabupaten Badung, mengaku kesulitan memperoleh sertifikat hak milik dari sarana akomodasi itu, padahal sudah membayar lunas.

"Kedatangan saya bersama puluhan pemilik unit hunian hotel lainnya guna meminta kejelasan sertifikat yang masih ditahan oleh BNI," kata Anton Wijaya, perwakilan pengunjuk rasa kepada wartawan, Rabu.

Dia mengatakan, hal tersebut selain itu seluruh pemilik menuntut supaya pihak bank mengembalikan sertifikat yang dijaminkan oleh pihak pengembang BKR.

Menurut pemilik dua unit kamar tersebut, terdapat perbedaan informasi tentang jumlah unit yang dijaminkan ke bank. Berdasarkan pengakuan dari pemilik hanya 89 unit saja yang dijaminkan, sedangkan pihak bank melalui kurator menyatakan semuanya sudah menjadi jaminan sehingga seluruhnya dilelang.

Lelang itu, tambah Anton, terkait status BKR yang dinyatakan pailit, padahal kondisi hunian hotel tersebut sangat baik.

Sementara itu, Suwatno, perwakilan manajemen BKR, mengatakan, memang perusahaan pemilik akomodasi pariwisata tersebut dinyatakan pailit oleh putusan PTUN Surabaya, 11 November 2011.(IGT/T007)

Pewarta:

Editor : Nyoman Budhiana


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2012