Denpasar (Antara Bali) - PT Bank Negara Indonesia Persero Tbk Kantor Wilayah Denpasar menjamin 104 sertifikat yang bukan aset PT Dwimas Andalan Bali, perusahaan pemilik Bali Kuta Resort (BKR), tetap aman dan tidak akan diserahkan ke kurator lelang sampai ada putusan hukum lanjutan.
Manager Remidial and Recovery BNI Kanwil Denpasar, Acta Suryadinata, mengatakan hal tersebut di sela-sela pertemuan dengan perwakilan para pemilik unit BKR, Rabu.
"Kami jamin tidak akan menyerahkan 104 sertifikat hak milik atas rumah susun (SHRMS) yang tidak menjadi agunan kredit di bank ini oleh pihak perusahaan tersebut," katanya menandaskan.
Dia mengaku belum bisa menyerahkan sertifikat itu kepada para pemilik sebelum ada bundel pailit dari kurator, sebab sampai sekarang SHRMS tersebut masih atas nama PT Dwimas Andalan Bali.
Sementara itu Agus Samijaya, kuasa hukum perhimpunan para pemilik unit BKR, mengatakan, pihaknya menghargai sikap BNI yang tidak akan menyerahkan sertifikat ke kurator sebelum ada keputusan hukum lanjutan tentang pailit.
"Namun kami menyayangkan mengapa pihak BNI saat verifikasi aset tidak memisahkan mana sertifikat yang dijaminkan dan tidak sehingga tidak semuanya masuk dipailitkan," ujarnya.(IGT/T007)