Kuta (Antara Bali) - Komisi VI DPR berencana memanggil jajaran direksi dan manajemen PT Bank Negara Indonesia (BNI) Tbk terkait kasus kepailitan yang diadukan sebelumnya oleh manajemen Bali Kuta Residence (BKR), Kuta.
"Kami berharap pihak bank tersebut dapat menerangkan permasalahan yang diadukan oleh pihak hotel itu, supaya semuanya jelas," kata Ketua Komisi VI DPR Arya Bima, sebelum melakukan kunjungan ke Lembaga Perkreditan Desa (LPD) Kuta, Jumat.
Dia mengatakan, selain pengaduan dari BKR, ada tiga kasus serupa yang masuk ke pihaknya. Beberapa di antaranya melibatkan bank milik pemerintah.
Menurut Politisi PDIP itu, dalam menyikapi permasalahan tersebut pihaknya tidak akan mencampuri secara hukum, namun mengambil langkah politik dengan mengumpulkan data dan informasi secara terperinci dari berbagai pihak.
Dia menuturkan, untuk kasus BKR pihaknya merasa cukup tertarik karena biasanya hotel di sekitar Kuta, dimiliki oleh investor dari luar Bali, namun untuk sarana akomodasi yang satu ini milik putera daerah. "Kasus kepailitan harus disikapi serius, pemerintah daerah harus mewaspadai cara-cara bisnis yang tidak fair," ucapnya.
Seperti diketahui pada awal bulan ini, Komisaris BKR, I Gusti Agung Made Agung, mengadukan kisruh kasus kepailitan yang dialaminya kepada Komisi VI DPR-RI di Jakarta, yang diterima oleh anggota dewan dari PDIP, Nyoman Damantra.(IGT/T007)