Denpasar (Antara Bali) - Penyidik Direktorat Reskrimum Polda Bali memeriksa empat saksi terkait laporan Direktur PT Dwimas Andalan Bali (DAB) March Vini Handoko Putra, atas dugaan pemalsuan surat, membuat keterangan palsu dan penggelapan yang dilakukan PT Karsa Indostama Mandiri (KIM).
Kepala Bidang Humas Polda Bali Kombes Pol Hariadi saat dikonfirmasi, Jumat, membenarkan tentang hal yang terkait kasus hotel Bali Kuta Resort itu, namun sayangnya dia enggan merinci identitas keempat saksi yang diperiksa tersebut.
"Kemungkinan masih ada pemeriksaan terhadap saksi lainnya," kata mantan Dirlantas Polda Sulteng itu.
Sementara itu Direktur Utama PT KIM, M Nashrun Radhi, yang dikonfirmasi melalui telepon seluler terkesan santai menanggapi laporan yang dilayangkan pihak manajemen BKR tersebut.
Bahkan, terlapor menuding pihak pelapor melakukan penipuan dengan alasan membayar menggunakan BG kosong.
Nyoman Gde Sudiantara, kuasa hukum PT DAB, menolak jika kliennya dituduh punya utang terhadap PT KIM. Apalagi sampai dituduh melakukan penipuan.(IGT/T007)