Pemerintah Provinsi Bali mengatur 19 objek penguatan dan kebudayaan lewat Perda Nomor 4 Tahun 2020 tentang Penguatan dan Pemajuan dan Kebudayaan Bali, sebagai bentuk antisipasi terhadap dinamika perubahan masyarakat yang bersikap lokal, nasional dan global yang telah berdampak pada keberadaan kebudayaan setempat.
"Melalui perda ini sekaligus memperkokoh kebudayaan nasional dan mengembalikan Bali sebagai pusat peradaban dunia/Bali, Padma Bhuwana," kata Gubernur Bali Wayan Koster saat peluncuran Perda Provinsi Bali Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pemajuan dan Penguatan Kebudayaan Bali di Museum Bali, di Denpasar, Kamis.
Menurut Koster, kebudayaan Bali yang unik dan mempunyai nilai yang tinggi dan luhur perlu dikuatkan dan dimajukan sesuai dengan visi pembangunan daerah, Nangun Sat Kerthi Loka Bali.
Pengaturan tersebut, lanjut dia, juga bertujuan untuk menjadi panduan dalam menguatkan jati diri krama (warga) Bali, melindungi nilai-nilai kebudayaan, mengembangkan kebudayaan untuk meningkatkan ketahanan budaya dan kontribusi budaya Bali terhadap peradaban dunia dan membina kebudayaan dalam kehidupan individu, masyarakat, dan lembaga.
Kemudian untuk meningkatkan kesejahteraan dan keharmonisan tata kehidupan krama Bali niskala dan sakala; serta meningkatkan apresiasi budaya dan penghargaan kepada pelaku penguatan dan pemajuan kebudayaan.
Baca juga: 1.493 desa adat di Bali miliki pararem cegah COVID-19
Koster mengemukakan, adapun 19 objek penguatan dan pemajuan kebudayaan meliputi 1) kearifan lokal; 2) ritus; 3) benda sakral; 4) pengetahuan tradisional; 5) teknologi tradisional; 6) pengobatan tradisional; 7) tradisi lisan; 8) manuskrip; 9) situs; 10) adat istiadat; 11) seni; 12) arsitektur tradisional; 13) bahasa dan aksara; 14) permainan rakyat; 15) olahraga tradisonal; 16) kerajinan; 17) desain; 18) busana; dan 19) boga.
"Objek penguatan dan pemajuan kebudayaan tersebut bersumber dari warisan budaya asli Bali, budaya serapan, dan/atau hasil kreasi baru masyarakat Bali," ucapnya didampingi Kadis Kebudayaan Provinsi Bali I Wayan "Kun" Adnyana dan Rektor ISI Denpasar Prof Dr I Gede Arya Sugiartha itu.
Dalam mewujudkan tujuan yang ingin dicapai, ruang lingkup dari peraturan daerah ini secara komprehensif mengatur 15 aspek,yakni tentang 1) objek penguatan dan pemajuan kebudayaan; 2) penguatan dan pemajuan; 3) tugas dan wewenang; 4) majelis kebudayaan Bali; 5) ekosistem kebudayaan; 6) apresiasi budaya; 7) Pesta Kesenian Bali; 8) Jantra Tradisi Bali; 9) Festival Seni Bali Jani; 10) Perayaan Kebudayaan Dunia; 11) penghargaan; 12) peran aktif masyarakat; 13) sarana dan prasarana; 14) pendanaan; dan 15) sanksi.
"Perda ini berisi 20 Bab dan 81 Pasal yang merupakan upaya penguatan dan pemajuan kebudayaan dilaksanakan berdasarkan asas yang dijiwai oleh filosofi Tri Hita Karana yang bersumber dari kearifan lokal Sad Kerthi, meliputi asas spiritualitas, kearifan lokal, kemanusiaan, gotong royong, dan asas kesejahteraan yang diselenggarakan dalam satu kesatuan wilayah, satu pulau, satu pola, dan satu tata kelola berdasarkan kesucian, kebenaran, kebaikan, dan keindahan," katanya.
Majelis Kebudayaan Bali
Gubernur Bali dalam kesempatan itu juga menyampaikan dalam Perda Nomor 4 Tahun 2020 mengatur sejumlah hal-hal baru diantaranya Ceraken Kebudayaan Bali sebagai sistem pengelolaan data kebudayaan terpadu berbasis teknologi digital; Jantra Tradisi Bali sebagai kegiatan apresiasi budaya tradisi untuk penguatan dan pemajuan kearifan lokal, pengetahuan tradisional, teknologi tradisional, pengobatan tradisional, permainan rakyat dan olah raga tradisional.
Di samping itu, Festival Seni Bali Jani merupakan wahana pengembangan kesenian modern, kesenian kontemporer, dan kesenian yang bersifat inovatif; dan Perayaan Kebudayaan Dunia sebagai upaya diplomasi budaya dalam forum internasional/dunia untuk mengembalikan Bali sebagai pusat peradaban dunia / Padma Bhuwana.
"Pesta Kesenian Bali, Jantra Tradisi Bali, Festival Seni Bali Jani, dan Perayaan Kebudayaan Dunia diselenggarakan setiap tahun," ucap mantan anggota DPR tiga periode ini.
Baca juga: Bali siapkan insentif desa adat terkait COVID-19
Hal baru yang juga diatur dalam Perda ini adalah dibentuknya Majelis Kebudayaan Bali (MKB). MKB ini memberikan saran dan pertimbangan kepada pemerintah dalam penguatan dan pemajuan kebudayaan; membantu Dinas Kebudayaan dalam melakukan pendataan, standarisasi dan sertifikasi lembaga dan sumber daya manusia bidang kebudayaan dan turut serta melakukan penguatan dan pemajuan kebudayaan secara aktif dan berkelanjutan.
"MKB juga turut serta melakukan pengawasan terhadap program aksi penguatan dan pemajuan kebudayaan bersama Pemerintah Daerah; dan turut serta melakukan program aksi penguatan dan pelindungan terhadap benda sakral bersama Majelis Desa Adat, Parisada Hindu Dharma Indonesia, lembaga pendidikan tinggi bidang kebudayaan, serta Pemerintah Daerah.
Pemerintah Provinsi Bali, lanjut dia, bersama seluruh komponen masyarakat melakukan pengarusutamaan kebudayaan dalam berbagai aspek kehidupan.
Pertama, menjadikan kebudayaan sebagai sumber nilai-nilai pengembangan karakter, etika, moral, dan tata krama serta sopan santun dalam tata kehidupan masyarakat. Kedua, kebudayaan sebagai suatu produk karya seni; dan Ketiga, kebudayaan sebagai basis pengembangan perekonomian dan sumber kesejahteraan masyarakat.
"Perda Penguatan dan Pemajuan Kebudayaan Bali merupakan wujud komitmen yang kuat dan konsisten Pemerintah Provinsi Bali dalam mengarusutamakan kebudayaan Bali," kata Koster.
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2020
"Melalui perda ini sekaligus memperkokoh kebudayaan nasional dan mengembalikan Bali sebagai pusat peradaban dunia/Bali, Padma Bhuwana," kata Gubernur Bali Wayan Koster saat peluncuran Perda Provinsi Bali Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pemajuan dan Penguatan Kebudayaan Bali di Museum Bali, di Denpasar, Kamis.
Menurut Koster, kebudayaan Bali yang unik dan mempunyai nilai yang tinggi dan luhur perlu dikuatkan dan dimajukan sesuai dengan visi pembangunan daerah, Nangun Sat Kerthi Loka Bali.
Pengaturan tersebut, lanjut dia, juga bertujuan untuk menjadi panduan dalam menguatkan jati diri krama (warga) Bali, melindungi nilai-nilai kebudayaan, mengembangkan kebudayaan untuk meningkatkan ketahanan budaya dan kontribusi budaya Bali terhadap peradaban dunia dan membina kebudayaan dalam kehidupan individu, masyarakat, dan lembaga.
Kemudian untuk meningkatkan kesejahteraan dan keharmonisan tata kehidupan krama Bali niskala dan sakala; serta meningkatkan apresiasi budaya dan penghargaan kepada pelaku penguatan dan pemajuan kebudayaan.
Baca juga: 1.493 desa adat di Bali miliki pararem cegah COVID-19
Koster mengemukakan, adapun 19 objek penguatan dan pemajuan kebudayaan meliputi 1) kearifan lokal; 2) ritus; 3) benda sakral; 4) pengetahuan tradisional; 5) teknologi tradisional; 6) pengobatan tradisional; 7) tradisi lisan; 8) manuskrip; 9) situs; 10) adat istiadat; 11) seni; 12) arsitektur tradisional; 13) bahasa dan aksara; 14) permainan rakyat; 15) olahraga tradisonal; 16) kerajinan; 17) desain; 18) busana; dan 19) boga.
"Objek penguatan dan pemajuan kebudayaan tersebut bersumber dari warisan budaya asli Bali, budaya serapan, dan/atau hasil kreasi baru masyarakat Bali," ucapnya didampingi Kadis Kebudayaan Provinsi Bali I Wayan "Kun" Adnyana dan Rektor ISI Denpasar Prof Dr I Gede Arya Sugiartha itu.
Dalam mewujudkan tujuan yang ingin dicapai, ruang lingkup dari peraturan daerah ini secara komprehensif mengatur 15 aspek,yakni tentang 1) objek penguatan dan pemajuan kebudayaan; 2) penguatan dan pemajuan; 3) tugas dan wewenang; 4) majelis kebudayaan Bali; 5) ekosistem kebudayaan; 6) apresiasi budaya; 7) Pesta Kesenian Bali; 8) Jantra Tradisi Bali; 9) Festival Seni Bali Jani; 10) Perayaan Kebudayaan Dunia; 11) penghargaan; 12) peran aktif masyarakat; 13) sarana dan prasarana; 14) pendanaan; dan 15) sanksi.
"Perda ini berisi 20 Bab dan 81 Pasal yang merupakan upaya penguatan dan pemajuan kebudayaan dilaksanakan berdasarkan asas yang dijiwai oleh filosofi Tri Hita Karana yang bersumber dari kearifan lokal Sad Kerthi, meliputi asas spiritualitas, kearifan lokal, kemanusiaan, gotong royong, dan asas kesejahteraan yang diselenggarakan dalam satu kesatuan wilayah, satu pulau, satu pola, dan satu tata kelola berdasarkan kesucian, kebenaran, kebaikan, dan keindahan," katanya.
Majelis Kebudayaan Bali
Gubernur Bali dalam kesempatan itu juga menyampaikan dalam Perda Nomor 4 Tahun 2020 mengatur sejumlah hal-hal baru diantaranya Ceraken Kebudayaan Bali sebagai sistem pengelolaan data kebudayaan terpadu berbasis teknologi digital; Jantra Tradisi Bali sebagai kegiatan apresiasi budaya tradisi untuk penguatan dan pemajuan kearifan lokal, pengetahuan tradisional, teknologi tradisional, pengobatan tradisional, permainan rakyat dan olah raga tradisional.
Di samping itu, Festival Seni Bali Jani merupakan wahana pengembangan kesenian modern, kesenian kontemporer, dan kesenian yang bersifat inovatif; dan Perayaan Kebudayaan Dunia sebagai upaya diplomasi budaya dalam forum internasional/dunia untuk mengembalikan Bali sebagai pusat peradaban dunia / Padma Bhuwana.
"Pesta Kesenian Bali, Jantra Tradisi Bali, Festival Seni Bali Jani, dan Perayaan Kebudayaan Dunia diselenggarakan setiap tahun," ucap mantan anggota DPR tiga periode ini.
Baca juga: Bali siapkan insentif desa adat terkait COVID-19
Hal baru yang juga diatur dalam Perda ini adalah dibentuknya Majelis Kebudayaan Bali (MKB). MKB ini memberikan saran dan pertimbangan kepada pemerintah dalam penguatan dan pemajuan kebudayaan; membantu Dinas Kebudayaan dalam melakukan pendataan, standarisasi dan sertifikasi lembaga dan sumber daya manusia bidang kebudayaan dan turut serta melakukan penguatan dan pemajuan kebudayaan secara aktif dan berkelanjutan.
"MKB juga turut serta melakukan pengawasan terhadap program aksi penguatan dan pemajuan kebudayaan bersama Pemerintah Daerah; dan turut serta melakukan program aksi penguatan dan pelindungan terhadap benda sakral bersama Majelis Desa Adat, Parisada Hindu Dharma Indonesia, lembaga pendidikan tinggi bidang kebudayaan, serta Pemerintah Daerah.
Pemerintah Provinsi Bali, lanjut dia, bersama seluruh komponen masyarakat melakukan pengarusutamaan kebudayaan dalam berbagai aspek kehidupan.
Pertama, menjadikan kebudayaan sebagai sumber nilai-nilai pengembangan karakter, etika, moral, dan tata krama serta sopan santun dalam tata kehidupan masyarakat. Kedua, kebudayaan sebagai suatu produk karya seni; dan Ketiga, kebudayaan sebagai basis pengembangan perekonomian dan sumber kesejahteraan masyarakat.
"Perda Penguatan dan Pemajuan Kebudayaan Bali merupakan wujud komitmen yang kuat dan konsisten Pemerintah Provinsi Bali dalam mengarusutamakan kebudayaan Bali," kata Koster.
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2020