Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) menyiapkan terobosan Klaim Kolektif untuk menghadapi lonjakan PHK sebagai dampak dari pandemi COVID-19.

"Inisiatif ini ditujukan kepada perusahaan dengan skala usaha besar dan menengah yang terpaksa melakukan PHK kepada minimal 30 persen pekerjanya karena dampak pandemi COVID-19. Selain itu, pihak perusahaan juga harus menjamin validitas data tenaga kerja, sehingga proses klaim dapat dilakukan dengan lebih cepat," kata Direktur Pelayanan BPJAMSOSTEK Krishna Syarif dalam siaran pers yang diterima ANTARA, di Denpasar, Kamis.

Terobosan klaim kolektif tersebut merupakan inovasi dari Layanan Tanpa Kontak Fisik (Lapak Asik). Metode Lapak Asik ini sesuai dengan arahan pemerintah terkait kebijakan "social dan physical distancing".

Baca juga: BPJAMSOSTEK Banuspa bantu 1.000 paket sembako kepada pekerja ter-PHK di Bali

"Kami mengerti kondisi yang dihadapi teman-temen pekerja yang ter-PHK sebagai dampak pandemi COVID-19. Kami pastikan BPJAMSOSTEK tetap beroperasi normal melayani peserta, melalui metode Lapak Asik," ujarnya.

Krishna mengemukakan, adapun tahapan pengajuan klaim Jaminan Hari Tua (JHT) secara kolektif adalah sebagai berikut yakni Pertama, perusahaan mengeluarkan surat kuasa resmi untuk penunjukan perwakilan yang akan berkoordinasi dengan petugas BPJAMSOSTEK.

Kedua, perwakilan perusahaan membuat surat pernyataan bahwa tidak akan menyalahgunakan wewenang dalam pengajuan klaim JHT secara kolektif, dan diketahui oleh perusahaan.

Baca juga: BPJAMSOSTEK Denpasar berikan 200 paket bahan pokok untuk pekerja ter-PHK

Ketiga, masing-masing peserta mempersiapkan semua dokumen persyaratan yang dibutuhkan, dan menghubungi perwakilan perusahaan yang telah ditunjuk.

Keempat, perwakilan perusahaan membuat surat pengantar pengajuan klaim JHT secara kolektif, beserta data pekerjanya yang terdiri dari nama, nomor handphone aktif, alamat email aktif , sebab klaim, dan checklist kelengkapan dokumen klaim.

Kelima, membuat surat berhenti bekerja massal, dengan lampiran data berupa nama pekerja, Nomor Induk Kependudukan (NIK), nomor peserta BPJAMSOSTEK, dan periode masa kerja masing-masing pekerja.

Keenam, membuat jadwal harian proses pengajuan klaim JHT bagi tenaga kerjanya, dan dikoordinasikan dengan petugas BPJAMSOSTEK.

Baca juga: BP Jamsostek wajibkan semua tenaga kerja non-ASN di Bali terlindungi

"BPJAMSOSTEK juga telah melakukan simplifikasi prosedur Lapak Asik. Bentuk simplifikasi tersebut antara lain, verifikasi dengan videocall hanya dilakukan pada peserta yang datanya masih sangat diragukan," ujarnya.

Selain itu, dalam upaya meningkatan kapasitas pelayanan di setiap kantor cabang, BPJAMSOSTEK telah menambah jumlah personel yang bertugas melakukan verifikasi berkas peserta, termasuk memobilisasi dari unit kerja non pelayanan. 

Krishna menjamin bahwa seluruh penyempurnaan proses Lapak Asik tersebut tetap mengedepankan kehati-hatian, keamanan data peserta, dan prinsip-prinsip "good governance".

Baca juga: BPJAMSOSTEK Denpasar "panggil" 100 perusahaan agar bayar iuran

Dia menambahkan, BPJAMSOSTEK telah menyediakan fasilitas "Lapak Asik offline" di setiap kantor cabangnya, bagi peserta yang mengalami kesulitan mengakses Lapak Asik secara online. 

Meski demikian, Krishna tetap mengimbau agar sebisa mungkin peserta melakukan seluruh proses klaimnya dari rumah, karena jauh lebih praktis dan terhindar dari risiko terpapar virus Covid-19.

Semua terobosan pada prosedur Lapak Asik di atas diharapkan dapat meningkatkan kenyamanan dan kecepatan peserta dalam melakukan klaim, sehingga peserta tidak perlu menggunakan jasa pihak ketiga atau calo yang berpotensi mencuri data diri peserta. 

"BPJAMSOSTEK juga telah mengantisipasi tindakan para calo yang telah mengambil hak antrian peserta pada prosedur Lapak Asik," ucapnya.

Baca juga: BP Jamsostek Bali, Nusa Tenggara, Papua sosialisasikan e-registrasi

Direktur Utama BPJAMSOSTEK Agus Susanto yang turut hadir untuk membuka "online press conference" tersebut berharap pandemi ini segera berakhir dan seluruh pekerja yang ter-PHK bisa dapat kembali bekerja, sehingga ekonomi keluarganya dapat kembali pulih seperti sedia kala. 

Dia menambahkan, setelah kembali bekerja nanti, pastikan terdaftar kembali menjadi peserta BPJAMSOSTEK agar tetap mendapatkan perlindungan dari risiko kerja.

Pewarta: Ni Luh Rhismawati

Editor : Edy M Yakub


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2020