Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BP Jamsostek) wilayah Bali, Nusa Tenggara, Papua menggelar rapat evaluasi dan sosialisasi E-registrasi bersama Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) se-Provinsi Bali, di Kuta, Kabupaten Badung (26/12).

"Kegiatan ini untuk meninjau kembali seluruh program, baik dari sisi regulasi, maupun kerja sama kelembagaan," kata Asisten Deputi Wilayah Bidang Kepesertaan BP Jamsostek Kantor Wilayah Bali, Nusa Tenggara dan Papua (Banuspa), Zuhuri Ali dalam siaran pers yang diterima Antara di Denpasar, Jumat.

Zuhuri mengemukakan, kerja sama BP Jamsostek dengan DPMPTSP cukup efektif dalam menggarap badan usaha yang selama ini belum menjadi peserta. Itu karena sebelum mengurus perizinan, setiap pengelola badan usaha wajib mendaftarkan seluruh tenaga kerjanya dalam kepesertaan BP Jamsostek.

"Oleh karena itu, melalui monitoring dan evaluasi ini, kami berkomitmen di tahun 2020 akan meningkatkan kerja sama ini dengan cara lebih mengintesifkan koordinasi diantara kedua belah pihak, utamanya di wilayah kerja masing-masing kabupaten/kota," ucapnya.

Dalam upaya meningkatkan kepesertaan, BP Jamsostek bersama DPMPTSP akan mulai memberlakukan sistem E-registrasi. E-registrasi merupakan sistem komputerisasi yang digunakan untuk pengurusan izin badan usaha terkait kepesertaan.

"E-registrasi akan diberlakukan awal 2020. Sistem komputer ini akan berisikan data kepesertaan tenaga kerja yang nanti dikoneksikan waktu pelaku usaha mengurus izin usaha," ujarnya. 
 
Dalam rapat tersebut juga bertujuan menakar implementasi dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 86 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif kepada Pemberi Kerja Selain Penyelenggara Negara dan Setiap Orang, Selain Pemberi Kerja, Pekerja, dan Penerima Bantuan Iuran dalam Penyelenggaan Jaminan Sosial. 

"Implementasi Peraturan Pemerintah itu filter dan finalnya ada di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu ketika badan usaha itu mengurus perizinan," ujarnya.

Baca juga: BP Jamsostek wajibkan semua tenaga kerja non-ASN di Bali terlindungi

Sementara itu, Kepala Bidang Pelayanan Perizinan Ekonomi pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Badung, I Wayan Pagonarianto mengatakan pihaknya telah bekerja sama dengan BP Jamsostek sejak 2017. 

Kerja sama itu ditindaklanjuti dengan penerbitan syarat penyertaan sertifikat BP Jamsostek bagi badan usaha yang mengajukan izin operasional.

"Kalau misalnya pemohon tidak bisa melampirkan sertifikat tersebut, pimpinan membijaksanai pemohon bisa melampirkan surat pernyataan kepesertaan BP Jamsostek yang tentunya ditanda tangani oleh pemohon dan diketahui oleh pihak atau pejabat dan petugas dari BP Jamsostek," katanya.

Ia menilai, sejauh ini pengusaha di Kabupaten Badung cukup patuh untuk menyertakan sertifikat dari BP Jamostek ketika proses pengurusan perizinan.

Bila persyaratan itu tidak terpenuhi, dapat dipastikan pihaknya tidak akan bisa melanjutkan pengurusan izin bagi perusahaan yang bersangkutan.

"Bilamana surat pernyataan dan sertifikat yang dimaksud tidak bisa dilampirkan oleh pemohon, karena sudah sistem, kami tidak akan bisa memprosesnya," ujar Pagonarianto. 

Pewarta: Ni Luh Rhismawati

Editor : Edy M Yakub


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2019