Denpasar (Antara Bali) - Pemerintah Provinsi Bali sedang menyiapkan rancangan peraturan daerah yang mengatur tentang "subak" sebagai langkah serius melindungi lahan pertanian di Pulau Dewata.

"Dengan adanya perda itu, kami ingin lebih serius melakukan kegiatan konservasi dan pemberdayaan subak (organisasi pengairan di Bali) ini, khususnya dari aspek ekonomi," kata Kepala Dinas Kebudayaan Provinsi Bali I Ketut Suastika, di Denpasar, Rabu.

Ia menyampaikan hal itu, di sela-sela acara sosialisasi rancangan peraturan daerah (Ranperda) tentang Subak kepada perwakilan pimpinan subak (pekaseh) dari seluruh kabupaten/kota di Bali dan instansi terkait.

Menurut dia, memang persoalan konservasi lahan pertanian, tidak selesai sampai terciptanya perda, tetap diperlukan upaya kerja sama dari berbagai pihak untuk mencapai keberlanjutan  itu.

Nengah Sukatama dari Forum Subak Kabupaten Jembrana mendesak agar dalam ranperda tercantum pemberian subsidi pembebasan pajak bagi subak.

Sedangkan Komang Gede Juliarta, pekaseh dari Subak Bunutin, Kabupaten Bangli mengingatkan agar dalam ranperda mencantumkan jangan sampai ada pihak yang dapat memblokir penyelesain kasus subak yang tidak bisa diselesaikan di internal subak.(IGT)

Pewarta:

Editor : Masuki


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2012