Anggota DPRD Bali meminta pekerja migran Indonesia asal Bali sebelum kembali ke rumahnya masing-masing wajib menjalankan karantina dalam upaya mengantisipasi wabah COVID-19.

"Para pekerja migran wajib menjalani karantina yang lamanya 14 hari sebelum mereka kembali berkumpul ke masing-masing keluarganya," kata Anggota DPRD Bali Nugrahita Pendit di Denpasar, Sabtu.

Ia mengatakan langkah tersebut harus dilakukan mengingat wabah virus corona semakin meluas. Namun proses karantina bagi pekerja imigran tersebut sesuai dengan prosedur yang telah ditetapkan Satgas Penanggulangan COVID-19 Bali dengan secara selektif memilih mana yang harus menjalani karantina.

Baca juga: Di gedung DPRD Bali, wakil rakyat wajib periksa suhu tubuh

"Apalagi pekerja migran yang datang dari negara pandemi virus corona itu wajib di karantina. Walau ada beberapa juga para imigram yang pulang dan tak menjalani karantina karena sudah mengantongi surat keterangan sehat, dan bukan datang dari negara pandemik virus corona," ujarnya.

Ia mengatakan dari informasi lain menyebutkan, mereka terpaksa langsung kembali ke rumah masing-masing karena tak ada petugas di Bandara Ngurah Rai yang mengarahkan mereka ke tempat Karantina, mereka  hanya diminta menunjukkan surat keterangan sehat dari negara asal pekerja migran tersebut.

Berdasarkan dari Dinas Tenaga Kerja dan ESDM Provinsi Bali, sebanyak 1.486 pekerja migran Indonesia yang dilaporkan pulang ke Bali. Kedatangan mereka secara bertahap. (*)

Pewarta: I Komang Suparta

Editor : Adi Lazuardi


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2020