Peserta rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bali diwajibkan periksa suhu tubuhnya terkait merebaknya wabah virus corona (COVID-19).

Koordinator Humas Sekretariat DPRD Provinsi Bali, Ari Sudarta, di Denpasar, Sabtu, mengatakan pemeriksaan suhu tubuh ini baru pertama kali dilakukan di gedung DPRD setempat.

"Pemeriksaan ini kami lakukan untuk mencegah wabah virus corona yang terus mewabah di Indonesia, termasuk di Bali. Apalagi peserta rapat paripurna bukan hanya anggota Dewan, tapi undangan lain juga ikut," ujarnya.

Baca juga: DPRD Bali minta pekerja migran wajib jalani karantina

Ia menjelaskan, ada dua thermal scaner yang digunakan. Satu thermal scanner disiapkan oleh Sekretariat DPRD Bali, dan satunya disiapkan Dinas Kesehatan Provinsi Bali.

"Tadi yang periksa suhu tubuh dari Dinas Kesehatan. Nanti kalau rapat paripurna berikutnya, kami akan koordinasi lagi dengan Dinas Kesehatan untuk melakukan tes suhu tubuh tersebut," ucapnya.

Hasil pemeriksaan suhu tubuh, kata dia, semua peserta tidak ada satu pun yang menunjukkan gejala terpapar virus corona. Suhu tubuhnya normal. "Gejala terinfeksi virus corona kalau suhunya 37,5 (derajat celcius) ke atas. Tadi, semuanya di bawah itu," ujarnya.(*)

 

Pewarta: I Komang Suparta

Editor : Adi Lazuardi


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2020