Kasi Kajian Dampak Lingkungan Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Kota Denpasar, I Wayan Kariana (44), ditetapkan menjadi tersangka kasus tindak pidana korupsi terkait pemberian sebagai gratifikasi dalam rangka mendapatkan rekomendasi terkait dengan proses pemberian perizinan perusahaan.
"Jadi sebelumnya ada tiga tersangka yang sudah kami limpahkan ke Kejaksaan Negeri Denpasar dan yang saat ini adalah yang terakhir yang merupakan target dari kami selama setahun,dengan total gratifikasi Rp3 juta," kata Kasatreskrim Polresta Denpasar, Kompol I Wayan Arta Ariawan, dalam konferensi pers di Denpasar, Selasa.
I Wayan Arta mengatakan bahwa penangkapan terhadap pelaku tindak pidana korupsi ini terjadi pada hari Kamis, 11 Juli 2019 di sekitar pukul 13.00 Wita dengan TKP di seputaran Jalan Tukad Badung Renon, Denpasar.
"Kami sudah melakukan pengintaian terkait dengan aktivitas dari target operasi ini, dan saat itu kami berhasil mengamankan pelaku I Wayan Kariana beserta pemberi suap dalam hal ini gratifikasi ada dua terduga perusahaan yang telah dilakukan pemeriksaan secara mendalam,"katanya.
Hingga saat ini, fakta yang ditemukan bahwa tindakan pelaku merupakan bagian dari inisiatif pelaku sendiri. Selain itu, pelaku telah melakukan gratifikasi ini selama enam bulan. Selain sebagai Kasi Kajian Dampak Lingkungan DLHK Denpasar, pelaku juga berperan sebagai kepala tim yang survey ke lapangan.
"Perbuatan pelaku berkaitan dengan proses pemberian izin dari keterangan pemohon jadi adalah kalimat-kalimat yang disampaikan oleh pelaku yang mengarah kepada kewajiban untuk memberikan sesuatu supaya memperlancar proses turunnya izin itu," katanya.
Kemudian, tim Penindakan UPP Saber Pungli Kota Denpasar menemukan didalam dasboard depan berisi satu amplop putih berisi uang Rp2 juta diterima dari pemrakarsa PT. SWPT atas nama DW PT A B, lalu satu buah map merah berisi amplop putih yang berisi uang Rp1 juta diterima dari pemrakarsa PT. SMK atas nama IGA P.
"Di waktu yang sama DW PT A B, mau menyerahkan uang tersebut karena takut dan khawatir apabila tidak memberikan uang maka permohonan Rekomendasi UKL-UPL akan dihambat dan tidak disetujui," jelas Arta.
Setelah melakukan pemeriksaan pelaku I Wayan Kariana menyampaikan kepada DW PT A B, bahwa banyak berkas, dokumen dan koreksi yang harus dilengkapi, sedangkan IGA P, mau memberikan sejumlah uang kepada I Wayan Kariana karena atas permintaan dari pelaku I Wayan Kariana yang disampaikan kepada IGA P.
"Jadi mereka ini takut apabila tidak memberikan uang tersebut maka permohonan Rekomendasi Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup (UKL) dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UPL) yang diajukan akan dihambat dan dipersulit, makanya mereka ini mau memberikan uang tadi ke pelaku," jelas Arta.
Baca juga: KPK : tahun 2019, kota Denpasar nihil gratifikasi
Selain itu petugas juga melakukan penyelidikan ke rumah pelaku I Wayan Kariana, berupa tas ransel yang berisikan tiga buah amplop warna putih yang berisi masing-masing uang sebesar Rp200.000, satu buah amplop warna putih yang berisi uang Rp150.000, satu buah dompet warna cokelat yang berisi uang Rp 1.280.000, dan satu buah dompet warna hitam yang berisi uang Rp13. 918.000.
"Jadi uang itu sumbernya ada yang dari uang Dokumen Pelaksana Anggaran (DPA) kegiatan belanja makan dan minum pembinaan dan monitoring, ada milik tersangka pribadi dan ada yang hasil pemberian ucapan terima kasih pemrakarsa/pemohon sebelumnya tapi pelaku lupa rincian dari uang itu," ucap Arta.
Baca juga: Gubernur Bali: jangan ada suap dan gratifikasi
Perbuatan pelaku disangkakan dalam pasal 5 ayat (2) dan atau pasal 12 hurup a dan atau pasal 12 hurup b UU RI Nomor 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU RI Nomor 20 tahun 2001, tentang perubahan atas UU RI Nomor 31 tahun 1999.
Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP dan atau Pegawai Negeri menerima hadiah yang berhubungan dengan jabatannya sebagaimana dimaksud dalam pasal 11 UU RI Nomor 31 Tahun 1999.
Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU RI Nomor 20 tahun 2001 Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP, dan atau Pegawai Negeri Memeras sebagaimana dimaksud dalam pasal 12 huruf e UU RI Nomor 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah dirubah dengan Undang- Undang RI Nomor 20 tahun 2001 Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Ancaman hukuman Sesuai dengan pasal tersebut minimal 4 tahun maksimal 20 tahun penjara dan juga ada terkait dengan denda minimal Rp200 juta maksimal Rp1 miliar.
Baca juga: KPK terima 798 laporan terkait gratifikasi
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2019
"Jadi sebelumnya ada tiga tersangka yang sudah kami limpahkan ke Kejaksaan Negeri Denpasar dan yang saat ini adalah yang terakhir yang merupakan target dari kami selama setahun,dengan total gratifikasi Rp3 juta," kata Kasatreskrim Polresta Denpasar, Kompol I Wayan Arta Ariawan, dalam konferensi pers di Denpasar, Selasa.
I Wayan Arta mengatakan bahwa penangkapan terhadap pelaku tindak pidana korupsi ini terjadi pada hari Kamis, 11 Juli 2019 di sekitar pukul 13.00 Wita dengan TKP di seputaran Jalan Tukad Badung Renon, Denpasar.
"Kami sudah melakukan pengintaian terkait dengan aktivitas dari target operasi ini, dan saat itu kami berhasil mengamankan pelaku I Wayan Kariana beserta pemberi suap dalam hal ini gratifikasi ada dua terduga perusahaan yang telah dilakukan pemeriksaan secara mendalam,"katanya.
Hingga saat ini, fakta yang ditemukan bahwa tindakan pelaku merupakan bagian dari inisiatif pelaku sendiri. Selain itu, pelaku telah melakukan gratifikasi ini selama enam bulan. Selain sebagai Kasi Kajian Dampak Lingkungan DLHK Denpasar, pelaku juga berperan sebagai kepala tim yang survey ke lapangan.
"Perbuatan pelaku berkaitan dengan proses pemberian izin dari keterangan pemohon jadi adalah kalimat-kalimat yang disampaikan oleh pelaku yang mengarah kepada kewajiban untuk memberikan sesuatu supaya memperlancar proses turunnya izin itu," katanya.
Kemudian, tim Penindakan UPP Saber Pungli Kota Denpasar menemukan didalam dasboard depan berisi satu amplop putih berisi uang Rp2 juta diterima dari pemrakarsa PT. SWPT atas nama DW PT A B, lalu satu buah map merah berisi amplop putih yang berisi uang Rp1 juta diterima dari pemrakarsa PT. SMK atas nama IGA P.
"Di waktu yang sama DW PT A B, mau menyerahkan uang tersebut karena takut dan khawatir apabila tidak memberikan uang maka permohonan Rekomendasi UKL-UPL akan dihambat dan tidak disetujui," jelas Arta.
Setelah melakukan pemeriksaan pelaku I Wayan Kariana menyampaikan kepada DW PT A B, bahwa banyak berkas, dokumen dan koreksi yang harus dilengkapi, sedangkan IGA P, mau memberikan sejumlah uang kepada I Wayan Kariana karena atas permintaan dari pelaku I Wayan Kariana yang disampaikan kepada IGA P.
"Jadi mereka ini takut apabila tidak memberikan uang tersebut maka permohonan Rekomendasi Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup (UKL) dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UPL) yang diajukan akan dihambat dan dipersulit, makanya mereka ini mau memberikan uang tadi ke pelaku," jelas Arta.
Baca juga: KPK : tahun 2019, kota Denpasar nihil gratifikasi
Selain itu petugas juga melakukan penyelidikan ke rumah pelaku I Wayan Kariana, berupa tas ransel yang berisikan tiga buah amplop warna putih yang berisi masing-masing uang sebesar Rp200.000, satu buah amplop warna putih yang berisi uang Rp150.000, satu buah dompet warna cokelat yang berisi uang Rp 1.280.000, dan satu buah dompet warna hitam yang berisi uang Rp13. 918.000.
"Jadi uang itu sumbernya ada yang dari uang Dokumen Pelaksana Anggaran (DPA) kegiatan belanja makan dan minum pembinaan dan monitoring, ada milik tersangka pribadi dan ada yang hasil pemberian ucapan terima kasih pemrakarsa/pemohon sebelumnya tapi pelaku lupa rincian dari uang itu," ucap Arta.
Baca juga: Gubernur Bali: jangan ada suap dan gratifikasi
Perbuatan pelaku disangkakan dalam pasal 5 ayat (2) dan atau pasal 12 hurup a dan atau pasal 12 hurup b UU RI Nomor 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU RI Nomor 20 tahun 2001, tentang perubahan atas UU RI Nomor 31 tahun 1999.
Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP dan atau Pegawai Negeri menerima hadiah yang berhubungan dengan jabatannya sebagaimana dimaksud dalam pasal 11 UU RI Nomor 31 Tahun 1999.
Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU RI Nomor 20 tahun 2001 Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP, dan atau Pegawai Negeri Memeras sebagaimana dimaksud dalam pasal 12 huruf e UU RI Nomor 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah dirubah dengan Undang- Undang RI Nomor 20 tahun 2001 Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Ancaman hukuman Sesuai dengan pasal tersebut minimal 4 tahun maksimal 20 tahun penjara dan juga ada terkait dengan denda minimal Rp200 juta maksimal Rp1 miliar.
Baca juga: KPK terima 798 laporan terkait gratifikasi
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2019