Ribuan warga Kabupaten Jembrana, Bali mengajukan kartu pencari kerja ke Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu Dan Tenaga Kerja setiap tahunnya.
"Pada tahun 2018, tercatat kami mengeluarkan seribu lebih kartu pencari kerja. Kartu ini menjadi salah satu syarat saat melamar pekerjaan, tidak hanya di instansi pemerintahan tapi juga di sejumlah perusahaan swasta," kata Kepala Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu Dan Tenaga Kerja Jembrana Komang Suparta, Rabu.
Ia mengatakan, dari kartu pencari kerja tersebut, bisa menjadi salah satu acuan pihaknya untuk mengetahui berapa jumlah masyarakat yang mencari pekerjaan.
Karena itu ia mendukung perusahaan-perusahaan yang mewajibkan pencari kerja melampirkan kartu tersebut, agar pemerintah daerah memiliki data pelamar kerja berikut yang sudah diterima. "Kartu ini dulu dikenal dengan istilah kartu kuning karena warnanya, sekarang diubah menjadi kartu pencari kerja dengan warna dasar putih," katanya.
Baca juga: DPRD Bali percepat godok Ranperda Perlidungan Tenaga Kerja
Menurutnya, lonjakan warga yang mencari kartu tersebut biasanya terjadi saat pemerintah membuka formasi pendaftaran CPNS, seperti yang terjadi pada tahun 2018.
Pada bulan Juli tahun 2018 terjadi lonjakan jumlah pencari kartu tersebut hingga 485 orang, berbeda jauh dengan hari-hari biasa yang hanya mencari puluhan orang.
Untuk mempermudah mencari kartu tersebut, ia mengatakan, pihaknya terus mengembangkan sistem agar lebih baik seperti dengan memanfaatkan teknologi informasi. "Lewat teknologi, masyarakat bisa mengakses berbagai hal yang berkaitan dengan tenaga kerja dan lowongan pekerjaan," katanya.
Baca juga: DPRD Bali bersama pemprov bahas perda perlindungan pekerja
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2019
"Pada tahun 2018, tercatat kami mengeluarkan seribu lebih kartu pencari kerja. Kartu ini menjadi salah satu syarat saat melamar pekerjaan, tidak hanya di instansi pemerintahan tapi juga di sejumlah perusahaan swasta," kata Kepala Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu Dan Tenaga Kerja Jembrana Komang Suparta, Rabu.
Ia mengatakan, dari kartu pencari kerja tersebut, bisa menjadi salah satu acuan pihaknya untuk mengetahui berapa jumlah masyarakat yang mencari pekerjaan.
Karena itu ia mendukung perusahaan-perusahaan yang mewajibkan pencari kerja melampirkan kartu tersebut, agar pemerintah daerah memiliki data pelamar kerja berikut yang sudah diterima. "Kartu ini dulu dikenal dengan istilah kartu kuning karena warnanya, sekarang diubah menjadi kartu pencari kerja dengan warna dasar putih," katanya.
Baca juga: DPRD Bali percepat godok Ranperda Perlidungan Tenaga Kerja
Menurutnya, lonjakan warga yang mencari kartu tersebut biasanya terjadi saat pemerintah membuka formasi pendaftaran CPNS, seperti yang terjadi pada tahun 2018.
Pada bulan Juli tahun 2018 terjadi lonjakan jumlah pencari kartu tersebut hingga 485 orang, berbeda jauh dengan hari-hari biasa yang hanya mencari puluhan orang.
Untuk mempermudah mencari kartu tersebut, ia mengatakan, pihaknya terus mengembangkan sistem agar lebih baik seperti dengan memanfaatkan teknologi informasi. "Lewat teknologi, masyarakat bisa mengakses berbagai hal yang berkaitan dengan tenaga kerja dan lowongan pekerjaan," katanya.
Baca juga: DPRD Bali bersama pemprov bahas perda perlindungan pekerja
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2019