DPRD Bali bersama pemerintah provinsi merespons tuntutan para buruh untuk membuat sebuah regulasi atau Perda yang dapat melindungi pekerja di Pulau Dewata.

Ketua Komisi IV DPRD Bali, Nyoman Parta mengatakan kini sedang membahas persiapan untuk membuat perda tentang perlindungan  tenaga kerja di Bali.

Menurut politisi asal Gianyar,  masih banyak permasalahan ketenagakerjaan di Bali yang membutuhkan regulasi untuk melengkapi regulasi nasional.

"Kami perlu membuat Perda Ketenagakerjaan untuk melindungi tenaga kerja di Bali," kata politisi yang terpilih jadi anggota DPR-RI.

Parta menyebut poin-poin yang akan diatur dalam perda, di antaranya, pertama, menyangkut tentang sistem pengupahan di mana selama ini pengupahan yang diterapkan di Bali hanya Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK).

Ia mengatakan dengan sistem pengupahan itu, masih banyak perusahaan yang ada di kabupaten/kota tidak mengikuti UMP. Padahal UMP merupakan patokan terkecil untuk menyusun UMK.

"Kalau saya amati tidak semua perusahaan mengikutinya. Ada yang digaji hanya Rp800 ribu sampai Rp1,5 juta," ujar politisi PDIP.

Selain itu, kata dia, pengaturan menyangkut hubungan tenaga kerja dengan perusahaan, masih banyak perusahaan yang mempekerjakan karyawan dalam bentuk kontrak dan "daily worker (DW)" yang panjang.


Selanjutnya, ada pekerja yang seharusnya tidak di-outsourcing kan namun di-outsourcing-kan oleh perusahaan yang mempekerjakan.

Selain itu, pengaturan tentang parameter nilai atau angka yang diberikan ketika menentukan jumlah gaji karyawan.

"Kita ingin memasukkan komponen lokal, yaitu kaitannya dengan Kebutuhan Hidup Layak (KHL) dikaitkan dengan komponen sosial budaya, sehingga upah pekerja di Bali lebih layak," ujarnya.

Pihaknya akan dirancang sistem pengupahan di Bali menjadi suatu bentuk pengupahan dengan sistem sektoral.

"Beberapa sektor yang ada di Bali kita akan jadikan kekhususan (digaji dengan UMSK) seperti pekerja pariwisata, pekerja Industri kreatif dan lainnya yang menonjol di Bali,” imbuhnya.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan ESDM Provinsi Bali, Ida Bagus Ngurah Arda mengatakan pihaknya sangat mendukung penyusunan raperda tentang perlindungan tenaga kerja.

Di sisi lain, kata dia, Disnaker secara berkala sudah mengadakan pengawasan ke perusahaan-perusahaan yang berusaha di Bali.

Dalam pengawasan itu, sudah dingatkan ke manajemen perusahaan agar upah yang dibayarkan ke pekerja minimal sesuai UMK atau Upah Minimum Sektoral Kabupaten (UMSK).

Ia mengatakan, di Disnaker Bali ada masalah terkait dengan tenaga pengawas karena jumlahnya yang terbatas yakni 25 orang, sedangkan perusahaan yang diawasi adalah 11.053 perusahaan. (*)







 

Pewarta: I Komang Suparta

Editor : Adi Lazuardi


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2019