Singaraja (Antara Bali) - Pemerintah Kabupaten Buleleng, Bali, membantah adanya permainan dalam permohonan tanah negara menjadi hak milik di wilayah hutan bakau Desa Pejarakan, Kecamatan Gerokgak.

Kepala Bagian Humas dan Protokol Pemkab Buleleng Made Juniadi, di Singaraja, Rabu, mengatakan, keluarnya surat rekomendasi dari Pemkab Buleleng sebagai bentuk persyaratan administrasi dan tidak bersifat final.

Dia menjelaskan bahwa keputusan bisa dan tidaknya permohonan  mengubah status tanah negara menjadi hak milik ada pada Badan Pertanahan Nasional (BPN).

"Dasar penerbitan rekomendasi dari Bupati adalah sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Agraria Nomor 9 Tahun 1990 tentang Tata Cara Pemberian dan Pembatalan Hak Atas Tanah Negara dan Pengelolaan, yakni dengan memperhatikan keterangan dari kelian desa adat dan perbekel yang disahkan camat serta surat pernyataan dari masing-masing penyanding," katanya.

Juniadi juga menampik jika lahan tersebut merupakan kawasan konservasi hutan bakau sebagaimana temuan Komisi B DPRD Kabupaten Buleleng.(**)

Pewarta:

Editor : Nyoman Budhiana


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2011