Kuta (Antaranews Bali) - Bea Cukai Bandara Internasional Ngurah Rai, Provinsi Bali, meringkus empat warga negara asing membawa narkoba jenis ekstasi, sabu-sabu dan ganja sejak 11 Agustus hingg 24 September 2018.

Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Ngurah Rai, Himawan Indarjono di Kuta, Kamis, mengatakan dari keempat upaya penindakan terhadap barang terlarang itu, petugas berhasil mengamankan 1.887 butir pil ekstasi dan 24,16 gram brutto sabu-sabu.

"Keempat tersangka itu yakni berinisial SMAS (52) dan  MHJ (35) keduanya warga Malaysia, TH (38) warga asal Thailand maupun MO (35) warga Kazakhstan, dimana total barang bukti yang diamankan jika diuangkan mencapai nilai edar Rp841,2 juta," kata Himawan.

Untuk penangkapan SMAS dilakukan pada 11 Agustus 2018, Pukul 14.30 WITA yang datang dari Kuala Lumpur ke Denpasar menggunakan pesawat Malaysia Airlines MH715.

Dari pemeriksaan X-ray barang bawaan yang bersangkutan dan pemeriksaan badan, petugas menemukan sebuah plastik klip bening berisi bubuk putih seberat 0,43 gram brutto yang merupakan sediaan narkotika jenis kokain.

Selain itu di dalam celana dalam yang SMAS juga ditemukan satu paket dibungkus plastik bening berisi potongan daun ganja seberat 19,70 gram brutto.

Selanjutnya, penindakan terhadap tersangka TH dilakukan pada 31 Agustus 2018, Pukul 12.00 WITA, saat datang dari Bangkok menuju Bali dengan menumpang pesawat Air Asia FD 396.

"Dari hasil pemeriksaan X-ray, petugas kami menemukan di dalam tas pinggang yang bersangkutan ditemukan satu klip berisi ganja seberat 2,43 gram brutto dan di dalam kaos warna putih ditemukan sebuah plastik klip berisi sabu-sabu eberat 0,68 gram brutto," ujar Himawan.

Penindakan selanjutnya, terhadap tersangka MHJ pada 3 September 2018, Pukul 13.30 WITA, yang datang dari Kuala Lumpur ke Bali dengan menumpang pesawat Air Asia D7798, dimana petugas sempat mencurigai sebuah tas yang dibiarkan begitu saja di samping mesin X-Ray.

"Dari kecurigaan tersebut petugas melakukan pemeriksaan dan ditemukan 1.887 butir tablet berwarna oranye yang merupakan narkotika jenis ekstasi. Untuk mengetahui identitas tersangka, petugas melakukan pengecekan kamera CCTV dan terungkap bahwa tersangka adalah seorang pria Malaysia berinisial MHJ," katanya.

Untuk penangkapan tersangka MO dilakukan pada 24 September 2018 saat datang menggunakan pesawat Emirates EK 398 dengan rute Dubai menuju Denpasar, Bali. "Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan satu klip plastik bening berisi bubuk berwarna putih seberat 0,92 gram brutto di dalam celana panjang jens yang disimpan di dalam koper miliknya," ujarnya. (ed)

Pewarta: I Made Surya Wirantara Putra

Editor : Edy M Yakub


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2018