Kudus (ANTARA) - Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Tipe Madya Kudus, Jawa Tengah, menggagalkan pengiriman produk minuman mengandung etil alkohol (MMEA) Bali yang ilegal dan dikirim ke pemesannya melalui jasa ekspedisi dengan barang bukti sebanyak 96 liter.
"Minuman keras ilegal tersebut kami ungkap pada Kamis (6/7) di salah satu agen jasa pengiriman paket barang di Desa Karangmalang, Kecamatan Gebog, Kabupaten Kudus," kata Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi KPPBC Tipe Madya Cukai Kudus Sandy Hendratmo Sopan di Kudus, Jawa Tengah, Jumat.
Pengungkapan pengiriman minuman keras ilegal tersebut berawal dari hasil analisis informasi intelijen yang diterima dari Bea Cukai Surakarta sekitar pukul 10.00 WIB.
Kemudian, tim Bea Cukai Kudus melakukan penyelidikan di lapangan terkait pengiriman MMEA yang diduga ilegal dari Bali di salah satu agen jasa pengiriman di Desa Karangmalang.
Dari hasil pemeriksaan di agen jasa pengiriman tersebut, ditemukan 160 botol MMEA jenis arak Bali dengan merek "Traditional Cocktails Bali's Made" yang tanpa dilekati pita cukai. Nilai barang MMEA tersebut diperkirakan mencapai Rp3,55 juta dengan potensi kerugian negara sebesar Rp7,68 juta.
Untuk pemeriksaan lebih lanjut, seluruh MMEA ilegal tersebut dibawa ke KPPBC Tipe Madya Cukai Kudus.
Sandy mengungkapkan penindakan MMEA ilegal tersebut merupakan salah satu wujud kolaborasi antara Bea Cukai Kudus dengan Bea Cukai Surakarta, yang sebelumnya telah melakukan pemantauan, untuk melindungi masyarakat dari ancaman dampak negatif akibat konsumsi MMEA.
KPPBC Kudus selama ini lebih sering mengungkap pengiriman rokok ilegal. Kali ini, KPPBC Kudus mengungkap upaya pengiriman minuman keras ilegal.