Denpasar (Antaranews Bali) - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Denpasar, Bali, menghukum ringan selama 20 bulan penjara terhadap terdakwa Hendri Syarwan (32), seorang pemandu wisata "freelance" yang kedapatan memiliki satu klip sabu-sabu seberat 0,64 gram.

Ketua Majelis Hakim Wayan Kawisada di Pengadilan Negeri Denpasar, Rabu, menilai perbuatan terdakwa hanya penyalahguna narkotika golongan I bagi dirinya sendiri dan dinyatakan melanggar Pasal 127 Ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.

"Terdakwa dihukum selama satu tahun delapan bulan penjara (20 bulan) karena terbukti menyalahgunakan narkoba untuk dirinya sendiri," kata majelis hakim.

Vonis majelis hakim tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang sebelumnya yang menuntut hukuman selama 2,5 tahun penjara. Mendengar vonis tersebut, terdakwa menyatakan menerima, namun JPU menyatakan pikir-pikir atas putusan hakim.

Berdasarkan dakwaan, terdakwa pada 22 Oktober 2017, Pukul 13.00 Wita memesan narkoba kepada seseorang bernama Gus Cok dan terdakwa berangkat mengedarai sepeda motornya untuk janjian bertemu di Jalan By Pass Ngurah Rai menuju Jalan Raya Sesetan dengan Gus Cok.

Setelah di TKP, terdakwa diberita kepada Gus Cok agar mengambil barang yang dikemas dalam bungkus rokok yang dibuang Gus Cok didepan sebuah mobil Hiace berwarna putih yang terparkir di Pinggir Jalan Tukad Badung.

Terdakwa yang berada tidak jauh dari TKP transaksi itu, kemudian memarkirkan motornya dan berjalan kaki mengambil barang haram dengan tangan kiriny sesuai petunjuk Gung Cok. Namun, saat barang haram itu diambil, terdakwa didekati beberapa orang petugas yang menggunakan baju preman yang tidak lain anggota Satnarkoba Polresta Denpasar.

Petugas langsung menangkap terdakwa dan dari tangan terdakwa polisi menemukan satu bungkus rokok yang sempat dibuang terdakwa saat diambil di TKP, namun petugas meminta terdakwa mengambilnya kembali.

Di dalam bungkus rokok tersebut, berisi satu klip kristal bening yang diduga sabu-sabu dan saat diinterogasi petugas awalnya tidak mengaku barang itu merupakan sabu-sabu. Namun, kepada petugas terdakwa mengakui barang itu didapat dari seseorang bernama Gus Cok.

Selanjutnya, petugas membawa terdakwa dan barang bukti dilakukan pemeriksaan lebih lanjut di Polresta Denpasar. Kepada petugas terdakwa mengaku tidak memiliki izin dari pihak berwenang untuk memiliki barang haram itu. (WDY)

Pewarta: I Made Surya

Editor : I Nyoman Aditya T I


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2018