Denpasar (Antara Bali) - Ketua Kelompok Kerja Humas Komisi Penanggulangan AIDS Daerah (KPAD) Provinsi Bali Prof Dr Nyoman Mangku Karmaya mengatakan, masih ada tiga kabupaten di Bali yang belum mengadopsi Perda Nomor 3 Tahun 2006 Tentang Penanggulangan Hiv/AIDS.
"Walau tiga kabupaten itu belum mengadopsi Perda tentang Penanggulangan Hiv/AIDS, namun sudah banyak berbuat dengan caranya masing-masing untuk mencegah, memberantas penularan Hiv/AIDS tersebut," katanya di Denpasar, Selasa.
Ia mengatakan, sebaiknya perda tersebut diadopsi di kabupaten dan kota se-Bali sebagai payung hukum untuk aksi nyata di lapangan.
Mangku Karmaya menyebutkan, tiga kabupaten yang belum mengadopsi Perda Provinsi Bali Nomor 3 Tahun 2006 Tentang Penanggulangan Hiv/AIDS tersebut adalah Kabupaten Karangasem, Tabanan dan Kota Denpasar.
Untuk Kota Denpasar, kata dia, potensi atau risiko Hiv/AIDS sangat tinggi karena Denpasar rentan terhadap penyakit menular seksual, sebagai akibat dari banyaknya lokalisasi, tempat hiburan malam, buruh migran dan lainnya.
"Sekalipun aksi nyata terhadap implementasi Perda Hiv/AIDS sudah banyak dilakukan, namun hal itu dirasa belum cukup bila adopsi perda belum dilakukan dalam bentuk Peraturan Wali kota maupun surat keputusan wali kota setempat. Hal yang sama juga terjadi di dua kabupaten yaitu Karangasem dan Tabanan.
Ketua Publikasi dan Informasi KPAD Bali Yuni Ambara mengatakan, selain belum diadopsinya Perda Bali Tentang Hiv/AIDS, banyak juga kebijakan di berbagai kabupaten di Bali yang tidak pro terhadap upaya penanggulangan Hiv/AIDS.
"Antara peraturan atau kebijakan sering kali tidak sinergi dengan aksi di lapangan oleh petugas atau pejabat dari pemerintah setempat," katanya.
Ambara mencontohkan, di Kabupaten Badung misalnya, aparat Satpol PP sering kali dibuat bingung oleh kebijakan pemerintah setempat. Dalam melakukan penertiban terhadap kelompok berisiko Hiv/AIDS yaitu penjaja seks, ada hanya mendata, memeriksa dan memantau. Tetapi ada yang menangkapnya dan menyuruh pulang ke kampung halamannya.
"Persoalan ini sama sekali tidak menyelesaikan masalah karena biasanya sekalipun disuruh pulang kampung suatu saat mereka akan datang lagi dan melakukan pekerjaan yang sama. Mestinya mereka terus dipantau, dicek kesehatannya," kata Ambara.
Berdasarkan data Dinas Kesehatan Bali hingga Juni tahun 2011, Bali menempati posisi kelima secara nasional dalam kasus Hiv/AIDS.
Jumlah kasus Hiv/AIDS di Bali saat ini sebanyak 4.464 kasus. Dari jumlah kasus tersebut korban yang sudah meninggal sebanyak 392 orang.
Terbanyak berada di Kota Denpasar yaitu sebanyak 1.980 kasus atau 44,35 persen dan yang sudah meninggal 178 orang.
Urutan kedua ditempati Kabupaten Buleleng yaitu 979 kasus. Sedangkan urutan ketiga ditempati Kabupaten Badung sebesar 727 kasus dengan total korban meninggal sebanyak 70 orang.(*)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2011
"Walau tiga kabupaten itu belum mengadopsi Perda tentang Penanggulangan Hiv/AIDS, namun sudah banyak berbuat dengan caranya masing-masing untuk mencegah, memberantas penularan Hiv/AIDS tersebut," katanya di Denpasar, Selasa.
Ia mengatakan, sebaiknya perda tersebut diadopsi di kabupaten dan kota se-Bali sebagai payung hukum untuk aksi nyata di lapangan.
Mangku Karmaya menyebutkan, tiga kabupaten yang belum mengadopsi Perda Provinsi Bali Nomor 3 Tahun 2006 Tentang Penanggulangan Hiv/AIDS tersebut adalah Kabupaten Karangasem, Tabanan dan Kota Denpasar.
Untuk Kota Denpasar, kata dia, potensi atau risiko Hiv/AIDS sangat tinggi karena Denpasar rentan terhadap penyakit menular seksual, sebagai akibat dari banyaknya lokalisasi, tempat hiburan malam, buruh migran dan lainnya.
"Sekalipun aksi nyata terhadap implementasi Perda Hiv/AIDS sudah banyak dilakukan, namun hal itu dirasa belum cukup bila adopsi perda belum dilakukan dalam bentuk Peraturan Wali kota maupun surat keputusan wali kota setempat. Hal yang sama juga terjadi di dua kabupaten yaitu Karangasem dan Tabanan.
Ketua Publikasi dan Informasi KPAD Bali Yuni Ambara mengatakan, selain belum diadopsinya Perda Bali Tentang Hiv/AIDS, banyak juga kebijakan di berbagai kabupaten di Bali yang tidak pro terhadap upaya penanggulangan Hiv/AIDS.
"Antara peraturan atau kebijakan sering kali tidak sinergi dengan aksi di lapangan oleh petugas atau pejabat dari pemerintah setempat," katanya.
Ambara mencontohkan, di Kabupaten Badung misalnya, aparat Satpol PP sering kali dibuat bingung oleh kebijakan pemerintah setempat. Dalam melakukan penertiban terhadap kelompok berisiko Hiv/AIDS yaitu penjaja seks, ada hanya mendata, memeriksa dan memantau. Tetapi ada yang menangkapnya dan menyuruh pulang ke kampung halamannya.
"Persoalan ini sama sekali tidak menyelesaikan masalah karena biasanya sekalipun disuruh pulang kampung suatu saat mereka akan datang lagi dan melakukan pekerjaan yang sama. Mestinya mereka terus dipantau, dicek kesehatannya," kata Ambara.
Berdasarkan data Dinas Kesehatan Bali hingga Juni tahun 2011, Bali menempati posisi kelima secara nasional dalam kasus Hiv/AIDS.
Jumlah kasus Hiv/AIDS di Bali saat ini sebanyak 4.464 kasus. Dari jumlah kasus tersebut korban yang sudah meninggal sebanyak 392 orang.
Terbanyak berada di Kota Denpasar yaitu sebanyak 1.980 kasus atau 44,35 persen dan yang sudah meninggal 178 orang.
Urutan kedua ditempati Kabupaten Buleleng yaitu 979 kasus. Sedangkan urutan ketiga ditempati Kabupaten Badung sebesar 727 kasus dengan total korban meninggal sebanyak 70 orang.(*)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2011