Denpasar (Antara Bali) - Kalangan lembaga swadaya masyarakat yang bergerak dalam bidang penanggulangan HIV/AIDS meminta DPRD Bali melibatkan mereka dalam merevisi Perda No 3 Tahun 2006.
"Kami ingin menyampaikan kondisi yang sebenarnya di lapangan sehingga perda nantinya benar-benar menjawab kebutuhan," kata Reynoldi, salah-satu aktivis dalam pertemuan di DPRD Bali, Denpasar, Jumat.
Revisi Perda Provinsi Bali No 3 Tahun 2006 tentang Penanggulangan HIV/AIDS menurut dia, untuk mencegah terjadinya diskriminasi dan kesalahan strategi dalam penanggulangan masalah HIV/AIDS, yang saat ini kondisinya masih sangat memprihatinkan karena kurangnya informasi bagi masyarakat.
Dia mencontohkan adanya tempat hiburan malam yang melakukan "mandatory test" (test wajib) kepada para pegawainya tanpa melalui prosedur konseling sebelumnya.
"Lebih parah lagi karena hasilnya, bagi yang positif kemudian dibuka oleh petugas HRD atau personalia dan digunakan sebagai dasar untuk merumahkan karyawan yang dinyatakan positif," katanya.
Jadi, lanjut dia, di situ ada pelanggaran prosedur tes dan juga diskriminasi bagi pekerja. Hal ini jelas bertentangan dengan Pasal 2 ayat 4 dari perda itu.
Aktivis lainnya Opi Sulaiman mengatakan, dalam upaya penanggulangan HIV banyak satuan kerja perangkat daerah (SKPD) yang menolak untuk membuat program dan melaksanakannya.
"Padahal dalam perda sudah jelas dicantumkan kewajiban sesuai proporsinya. Akibatnya, penanggulangan HIV justru sangat tergantung pada program-program LSM," katanya.
Ia menambahkan, kelemahan lainnya dalam perda yang perlu direvisi adalah belum adanya kejelasan sanksi ketika terjadi pelanggaran. Seperti bila terjadi diskriminasi, maka korban akan kesulitan melaporkan kejadian yang dialaimnya.
Sementara itu, menanggapi aspirasi tersebut Ketua Komisi IV DPRD Bali Nyoman Partha mengakui, informasi HIV AIDS memang masih sangat minim.
"Oleh karena itu, kami senang mendapatkan masukan ini dan berharap akan bisa terus berkomunikasi," ujarnya.
Hanya, kata legislator dari PDIP itu, masalah ini juga harus bisa diungkap secara terbuka termasuk siapa saja yang sudah terkena HIV. "Kami harapkan akan lebih mudah memberi penjelasan kepada masyarakat," ujar Partha. (LHS)