Denpasar (Antara Bali) - Pemerintah Kota Denpasar berencana membuat peraturan daerah (Perda) untuk mengantisipasi penyebaran virus HIV/AIDS di wilayah tersebut.
"Dengan adanya perda itu, siapa saja yang secara sengaja menyebarkan atau menularkan virus mematikan itu akan diberi sanksi," kata Ketua Harian Komisi Penanggulangan AIDS Kota Denpasar IGN Jaya Negara, Sabtu.
Dia mengatakan, keberadaan perda diharapkan mampu mmenurunkan angka penyebaran virus HIV/AIDS di ibu kota Provinsi Bali itu yang sampai saat ini menempati peringkat pertama jumlah penderitanya.
Saat ini, tambah Jaya Negara, jumlah orang yang terpapar virus tersebut sebesar 40,70 persen dari 5.917 penderita di seluruh Pulau Dewata sejak 1987 hingga tahun ini.
Menurut dia, kalau menekan angka penderita itu bisa saja dengan mendatangi mereka kemudian memulangkannya ke daerah asal, tetapi proses pembinaannya akan tidak jalan.(IGT)