Negara (Antara Bali) - Pelanggaran terhadap Perda Kependudukan di Kabupaten Jembrana masih tinggi, khususnya dari warga pendatang yang tidak memiliki Surat Keterangan Tinggal Sementara (SKTS).
"Dalam beberapakali operasi belakangan ini, sudah belasan penduduk pendatang yang terjaring karena tidak memiliki SKTS. Padahal mengurus dokumen tersebut cukup mudah, tinggal datang ke kepala dusun atau kantor desa setempat," kata Kepala Kantor Satpol PP Jembrana, Gusti Ngurah Rai Budi, di Negara, Senin.
Terakhir, dalam operasi di wilayah Kecamatan Mendoyo dan Pekutatan, ada 16 penduduk pendatang yang terjaring, dengan beberapa diantaranya bekerja sebagai pelayan kafe di Desa Delodbrawah.
Menurut Rai Budi, dalam operasi kali ini, pihaknya menyasar tempat kos dan asrama pelayan kafe saat mereka masih tidur karena bekerja malam hari.
Dari operasi ini, katanya, 15 orang diberikan peringatan dan pembinaan untuk segera mengurus SKTS, sementara satu orang terpaksa dipulangkan karena sudah dua kali melakukan pelanggaran serupa.
"Seluruhnya berasal dari Provinsi Jawa Timur, satu orang yang dipulangkan itu sebelumnya pernah tertangkap operasi kependudukan juga. Karena tetap tidak mengurus SKTS, kami harus bertindak tegas dengan menyuruhnya pulang ke daerah asal," ujarnya.
Ia juga mengungkapkan, pihaknya menawarkan tes VCT terhadap pelayan kafe yang tertangkap, karena pekerjaan mereka beresiko tertular virus HIV/AIDS.
Kepala Bidang Penanggulangan Penyakit Dan Kesehatan Lingkungan, Dinas Kesehatan Jembrana, dr I Gusti Ketut Oka Parwata mengatakan, dari tes sukarela terhadap penduduk pendatang yang profesinya rawan tertular virus tersebut, ditemukan 3 orang positif mengidap HIV.
"Setelah dilakukan konseling dan koordinasi dengan berbagai pihak, ketiganya sudah pulang ke daerah asalnya. Tes VCT ini bukan paksaan, tapi kami lakukan pendekatan kepada mereka agar mau melakukannya," katanya.(GBI)