Denpasar (Antara Bali) - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Denpasar, Bali, menertibkan 12 unit bangunan baru yang dibangun tanpa surat izin mendirikan bangunan (IMB) di kawasan Jalan Gurita IV Gang Udang Sesetan, Kecamatan Denpasar Selatan.

"Bangunan yang baru dibangun tersebut diduga dijadikan sebagai kompleks perumahan. Kami mendapatkan laporan dari warga masyarakat, bahwa bangunan tersebut tidak memiliki IMB yang direncanakan sebagai perumahan," kata Kepala Seksi Pembinaan, Penyuluhan dan Pengawasan Satpol PP Kota Denpasar Nyoman Gede Sudana di Denpasar, Rabu.

Ia mengatakan setelah aparat Satpol PP turun ke lokasi, bangunan tersebut memang belum mengantongi IMB dan dokumen pendukung lainnya. Untuk itu pihaknya mengambil tindakan tegas dengan menghentikan pembangunannya.

Menurut Sudana, bangunan itu tanpa IMB dikerjakan oleh Pengembang CV Bintang Jaya Sakti, Ni Putu Listia Anjali. Selain tidak memiliki IMB, para pekerjanya juga tidak bisa menunjukkan identitas diri selaku penduduk pendatang.

"Untuk memberikan efek jera, maka puluhan pekerja itu akan di sidang tindak pidana ringan (tipiring) oleh Pengadilan Negeri Denpasar pada Jumat 15 September mendatang di PN setempat," ujarnya.

Terkait penertiban itu, Sudana meminta pelaksana proyek agar menghentikan kegiatan karena tidak ada IMB. Jika berlanjut akan mendapat surat teguran. Untuk memastikan dan sebagai alat bukti semua alat diamankan petugas Satpol PP Denpasar.

Ia mengatakan Pemerintah Kota Denpasar terus mengimbau kepada warga masyarakat agar mengurus izin terlebih dahulu sebelum proses pembangunan dilakukan. Namun masih ada yang membandel atau tidak menghiraukan imbuhan tersebut.

Untuk menghindari pembangunan liar, Sudana lebih lanjut meminta masyarakat ikut mengawasi di lingkungannya masing-masing. Apabila ditemukan pelanggaran agar segera memberi pengaduan langsung ke Satpol PP Kota Denpasar.

"Kami meminta warga masyarakat juga mengawasi lingkungannya, jika ditemukan pelanggaran agar segera melaporkan. Langkah ini sebagai upaya menjaga kenyamanan lingkungan dan tertib pada aturan," katanya. (WDY)

Pewarta: Pewarta: I Komang Suparta

Editor : I Gusti Bagus Widyantara


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2017