Proyek itu berada di Jalan Tongkangan Nomor 35 RT011/01, Roa Malaka, Tambora, Jakarta Barat, kata Kepala Polsek Tambora Komisaris Polisi Dedy di Jakarta, Selasa.
"Seorang tersangka sudah ditangkap, dua orang lainnya masih buron," katanya.
Kedua tersangka masuk daftar pencarian orang (DPO), yakni Arifin Abdul Rahman dan Rasyid yang masih diburu petugas kepolisian.
Dedy menjelaskan para tersangka menjalankan modus mendatangi proyek pembangunan dengan mengenakan seragam dinas Pemerintah Provinsi DKI Jakarta disertai tanda pengenal.
Kemudian, tersangka meyakinkan korban dengan menjelaskan soal penertiban pembangunan, dan meminta uang kepada pemilik bangunan. (WRA)
Pewarta: Oleh Taufik Ridwan: I Gede Wira Suryantala
COPYRIGHT © ANTARA 2026