Denpasar (Antara Bali) - DPRD Provinsi Bali akhirnya menyetujui penetapan Rancangan Peraturan Daerah tentang Fasilitasi Pencegahan Penyalahgunaan Narkotika menjadi perda setelah melalui sejumlah pembahasan.

"Dengan adanya perda ini, kita punya payung hukum dalam menentukan suatu anggaran untuk membantu pemberantasan dan penyalahgunaan narkotika," kata Gubernur Bali Made Mangku Pastika usai menghadiri Sidang Paripurna DPRD Provinsi Bali di Denpasar, Rabu.

Dengan disetujuinya pengesahan raperda tersebut menjadi perda, selanjutnya akan disampaikan ke pemerintah pusat untuk dievaluasi.

Mantan Kalakhar BNN ini berencana membuat tempat rehabilitasi untuk pemakai atau pecandu karena kemungkinan rehabilitasi itu dimungkinkan dalam UU Narkotika.

Menurut Pastika, rehabilitasi ini harus difasilitasi oleh Negara karena biasanya orang yang terkena narkoba sudah tidak memiliki kemampuan untuk membayar biaya rehabilitasi.

Sebelumnya, Ketua Pansus Raperda tentang Fasilitasi Pencegahan Penyalahgunaan Narkotika I Nyoman Wirya mengatakan bahwa pencegahan dan pemberantasan narkotika berkaitan dengan upaya pemenuhan kewajiban dasar pemerintah di bidang pendidikan, kesehatan, ketertiban umum, dan sosial.

"Realitas pengaruh penyalahgunaan narkotika dalam kehidupan bermasyarakat berakibat pada peningkatan jumlah putus sekolah, kriminalitas, atau gangguan kesehatan hingga kematian," ujarnya.

Oleh karena itu, kata Wirya, diperlukan suatu sistem kebijakan pemerintah yang sistematis dan terstruktur dalam menghadapi dan mencegah dampak dari pola edar narkotika.

Di sisi lain, Ketua Pansus Raperda tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2017 Ketut Kariyasa Adnyana memberi apresiasi kepada Pemerintah Provinsi Bali karena adanya peningkatan pendapatan asli daerah (PAD).

Menurut dia, walaupun secara umum terjadi penurunan terhadap pendapatan, hal itu karena berkurangnya dana bagi hasil pajak dari provinsi dan pemerintah daerah lainnya yang bersumber dari Kabupaten Badung dan Kota Denpasar.

"Pendapatan asli daerah yang telah menunjukkan kemajuan yang positif pada situasi pertumbuhan ekonomi global dan nasional yang lagi menurun. Bagi kami, pendapatan daerah yang bersumber dari dana perimbangan pemerintah pusat tidak bisa diabaikan begitu saja," katanya.

Dalam sidang tersebut, selain disetujui penetapan Raperda Fasilitasi Pencegahan Penyalahgunaan Narkotika menjadi perda, juga disetujui pengesahan Raperda tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2017 menjadi perda. (WDY)

Pewarta: Pewarta: Ni Luh Rhismawati

Editor : Edy M Yakub


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2017