Singaraja (Antara Bali) - Sejumlah warga Desa Tejakula, Kecamatan Tejakula, Kabupaten Buleleng, Bali mengeluhkan keberadaan bangunan pondok wisata yang melanggar sempadan pantai di wilayah pesisir pantai setempat.

"Kami sayangkan karena jelas-jelas mengganggu sempadan pantai," kata Gede Sumendra, salah satu warga di Desa Tejakula, Buleleng, Senin.

Ia mengatakan, pihaknya juga sangat menyayangkan bangunan itu ternyata belum memiliki izin mendirikan bangunan (IMB) dari pemerintah daerah setempat.

Ia menambahkan, warga desa pun kini keberatan atas pengurugan lahan yang telah dilakukan oleh pihak pengelola pondok wisata tersebut

Dikatakan pula, pihak pengelola mengklaim sudah membeli lahan tersebut dari seseorang yang mengaku sebagai pemilik lahan atas nama Wayan Sena dan Nyoman Simpen.

"Ini jelas-jelas kalau lahan tersebut, berada di areal sempadan pantai. Kok bisa dibilang membeli dan semacamnya. Harus ada ketegasan menurut saya," paparnya.

Sementara itu, Komisi I DPRD Buleleng turun ke lokasi untuk melakukan pengecekan langsung, berdasarkan laporan warga terkait dengan permasalahan keberatan warga atas pematokan dan pengurugan lahan yang dilakukan pihak pengelola pondok wisata di Desa setempat.

Anggota Komisi I, Dewa Putu Cakra, mengatakan, bahwa permasalah tersebut agar diselesaikan terlebih dahuli oleh intansi. "Sebelum pembangunan dilanjutkan, ini harus bisa diselesaikan dulu, karena warga sudah menyatakan keberatan," tegas Dewa Cakra. (WDY)

Pewarta: Pewarta: IMB Andi Purnomo

Editor : Edy M Yakub


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2017