Bogor (Antara Bali) - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Jimly
Asshiddiqie mengatakan, Indonesia membutuhkan Komisi Nasional
Perlindungan Lingkungan Hidup (Komnas LH) sebagai implementasi dari
konstitusi hijau (green constitution) demi kelangsungan hidup masyarakat.
"Pelanggaran terhadap lingkungan sudah cukup tinggi, terutama di
abad 20 kerusakan lingkungan semakin menjadi-jadi dan berkaitan dengan
demokrasi," katanya di Bogor, Kamis.
Ia mengatakan Undang-Undang Dasar kita sudah green constitution
hanya saya implementasinya belum, maka itu perlu ada Komnas
Perlindungan Lingkungan Hidup, agar pelanggar atau pelaku kerusakan
lingkungan bisa diadili seberat-beratnya.
Jimly menjelaskan, isu lingkungan hidup sudah menjadi perhatian
dunia internasional hampir setengah abad lamanya. Lingkungan hidup
menjadi tiga isu besar di dunia bersama hak asasi manusia dan
pemberantasan korupsi.
Sejumlah negara telah mengeluarkan produk hukum yang berkaitan
dengan lingkungan hidup. Termasuk Indonesia, dalam Undang-Undang Dasar
1945 sudah memiliki nuasa hijau yang termuat dalam Pasal 28 H ayat (1)
yang menyebut setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin,
bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat
serta berhap memperoleh pelayanan kesehatan.
Pasal berikutnya yakni Pasal 33 ayat (4) yang juga menyebutkan
pembangunan berdasarkan prinsip pembangunan berkelanjutan dan berwawasan
lingkungan.
Namun, lanjut Jimly, implementasi dari nuasa hijau dalam UUD 1945
tersebut belum dijalankan. Ini terbukti dengan masih banyaknya terjadi
kerusakan lingkungan di Indonesia, baik perorarangan, penguasa maupun
oleh swasta.
Untuk itu, ia menilai, langkah implementasi pertama dengan
menuangkan semua kebijakan dalam bentuk undang-undang dan peraturan agar
ditinjau ulang konstitusionalnya, sehingga bila produk undang-undang
pengajuannya ke Mahkamah Konstitusi sedangkan peraturan diajukan ke
Mahkamah Agung.
"Supaya kebijakan negara itu diuji konstitusionalnya dengan begitu konstitusi bisa ditegakkan," katanya.
Implementasi dari konstitusi hijau, menurut Jimly, dengan
menegakkan semua pasal-pasal undang-undang tentang lingkungan hidup,
yang dalam prakteknya sehingga para pencemar lingkungan dibuat jera.
"Caranya dengan Komnas Pelindungan Lingkungan Hidup. Lembaga ini
bisa diwujudkan, misalnya dengan memberikan kewenangan kepada Komnas HAM
untuk menginvestigasi perlindungan lingkungan," katanya.
Jimly menyatakan, kondisi lingkungan hidup yang semakin rusak
karena ada kaitannya dengan demokrasi. Manusia yang tadinya hidup dalam
alam, dengan perkembangan teknologi dan ilmu pengetahuan manusia keluar
dari pumpunan alam dan menjadikan alam berada dalam dirinya dengan
menguasainya.
"Gara-gara demokrasi rusak lingkungan hidup. Ini harus diimbangi
dengan konsep baru yakni kekuasaan lingkungan hidup punyak haknya
sendiri untuk mengelola diri, seperti halnya di negara Ekuador," katanya
menambahkan. (WDY)
Jimly: Indonesia Butuh Komnas Pelindungan LH
Kamis, 18 September 2014 11:11 WIB
Pelanggaran terhadap lingkungan sudah cukup tinggi, terutama di abad 20 kerusakan lingkungan semakin menjadi-jadi dan berkaitan dengan demokrasi,"