Jakarta (ANTARA) – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat kerugian masyarakat akibat penipuan finansial mencapai Rp7,8 triliun sepanjang November 2024 hingga November 2025. Angka ini menandai fase kritis dalam keamanan siber nasional.
Penyalahgunaan kecerdasan buatan (Artificial Intelligence/AI) menjadi pemicu utama lonjakan tersebut. Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) mengonfirmasi kenaikan konten deepfake sebesar 550 persen pada tahun lalu.
Satgas PASTI mengidentifikasi Voice Cloning dan Deepfake Impersonation sebagai dua senjata utama sindikat penipuan. Wajah dan suara eksekutif perusahaan kini dapat direplikasi AI dengan akurasi yang mengerikan.
Kondisi ini membuat metode verifikasi visual konvensional seperti panggilan video (video call) menjadi usang dan berisiko tinggi. Pelaku bisnis tidak bisa lagi sekadar percaya pada apa yang terlihat di layar.
Merespons ancaman ini, regulator menekankan standar validasi identitas yang lebih ketat bagi sektor e-commerce. Penggunaan tanda tangan digital resmi berlisensi PSrE kini menjadi benteng pertahanan mutlak.
Teknologi ini memverifikasi data biometrik pengguna langsung ke basis data kependudukan (Dukcapil). Mekanisme ini menutup ruang gerak bagi bot atau pemalsuan identitas berbasis AI.
Pelaku industri teknologi, termasuk Mekari Sign, telah mengintegrasikan fitur liveness detection untuk menangkal serangan tersebut. Sistem secara otomatis menolak transaksi jika mendeteksi penggunaan topeng digital atau wajah tiruan.
Langkah mitigasi ini sejalan dengan kepatuhan terhadap Undang-Undang ITE terbaru. Sertifikat elektronik memberikan kekuatan hukum yang setara dengan tanda tangan basah di pengadilan.
Bagi korporasi, adopsi sistem otentikasi biometrik selain opsi pelengkap, dan juga audit menyeluruh terhadap alur persetujuan dokumen digital adalah langkah wajib untuk menyelamatkan reputasi dan aset perusahaan di tahun 2026.

