Terdakwa mantan Rektor Universitas Udayana (Unud) periode 2021-2023 I Nyoman Gde Antara (tengah) menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Denpasar, Bali, Selasa (23/1/2024). Terdakwa I Nyoman Gde Antara dituntut enam tahun penjara serta denda Rp300 juta subsider tiga bulan kurungan dalam kasus dugaan korupsi dana sumbangan pengembangan institusi (SPI) seleksi penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri Universitas Udayana. ANTARA FOTO/Nyoman Hendra Wibowo/wsj.