Petugas memusnahkan senjata tajam yang dipotong menggunakan mesin gerinda saat pemusnahan barang bukti di halaman kantor Kejaksaan Negeri Denpasar, Bali, Rabu (22/2/2023). Kejaksaan Negeri Denpasar melakukan pemusnahan barang bukti yang berasal dari perkara tindak pidana umum maupun tindak pidana khusus kurun waktu September 2022 hingga Februari 2023 dengan barang bukti berupa sabu sebanyak 3.279,95 gram, ekstasi sebanyak 415,08 gram, ganja sebanyak 9.149,52 gram, jamu sebanyak 296 buah, pil koplo sebanyak 10.893 tablet, amunisi dan proyektil sebanyak 390 buah, senjata tajam sebanyak empat buah, telepon genggam sebanyak 132 buah dan barang bukti jenis lainnya. ANTARA FOTO/Nyoman Hendra Wibowo/wsj.