Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo (kanan) bersama Kasubdit II Dittidsiber Bareskrim Polri Kombes Pol Rickynaldo Chairul (kiri) menghadirkan tersangka dan barang bukti saat rilis kasus kreator dan penyebar hoax, di gedung Divhumas Mabes Polri, Jakarta, Jumat (28/6/2019). Subdit II Dittipidsiber Bareskrim Polri telah menangkap tersangka AY (32) sebagai pemilik sekaligus kreator hoax dengan menggunakan aplikasi media sosial Youtube dan Instagram. ANTARA FOTO/Reno Esnir/nym