Ketua Umum Partai Idaman Rhoma Irama (kanan) didampingi kuasa hukum Ramdansyah (kiri) menunjukkan surat permohonan uji materi UU Pemilu di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu (9/8). Partai Idaman menggugat UU Pemilu terkait dengan verifikasi partai politik dan 'presidential treshold'. Antara Foto/Akbar Nugroho Gumay/i018/2017