Petugas kepolisian menunjukkan sejumlah tersangka dan barang bukti kasus kredit fiktif dalam gelar perkara di Markas Polrestabes Semarang, Semarang, Jawa Tengah, Rabu (22/2). Selain delapan orang tersangka yang diduga merupakan jaringan penipuan kredit fiktif di belasan lokasi tersebut, polisi juga mengamankan barang bukti, seperti KTP palsu, sertifikat tanah palsu, kartu keluarga (KK) palsu, dan sejumlah jenis surat berharga lainnya yang dipalsukan, serta uang Rp130 juta hasil dari tindak kejahatan. ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/wdy/17.