Jakarta (Antara Bali) - Mahkamah Konstitusi kembali menggelar sidang terkait dengan uji materi Pasal 176 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) Undang Undang Nomor 10 Tahun 2016 atau UU Pilkada terkait dengan mekanisme pengisian jabatan wakil kepala daerah.
Hal tersebut diajukan oleh delapan orang warga negara Indonesia. "Para Pemohon sebagai masyarakat Provinsi Kepulauan Riau mengalami kerugian terkait lambatnya proses pengisian jabatan wakil gubernur," ujar kuasa hukum Pemohon, M. Jodi Santoso di Gedung Mahkamah Konstitusi Jakarta, Kamis.
Alif menyebutkan akibat lambatnya proses pengisian jabatan wakil gubernur, maka banyak program pemerintah daerah yang jarang dirasakan oleh masyarakat dengan lengkapnya posisi pimpinan daerah.
Sebagai pemilih dalam pemilihan kepala daerah, Pemohon merasa tidak mendapatkan kepastian hukum ketika terdapat kekosongan jabatan wakil kepala daerah.
Seandainya pun kekosongan jabatan tersebut diisi dengan mekanisme pemilihan oleh DPRD Provinsi atau DPRD Kabupaten Kota berdasarkan usulan dari partai politik pengusung, Pemohon khawatir pejabat yang baru tidak memiliki kesamaan visi dan misi dengan pejabat sebelumnya.
Pemohon menilai, pengisian jabatan wakil kepala daerah mengalami proses yang sangat panjang, berbelit-belit dan terjadi kegaduhan politik sehingga menimbulkan ketidakpastian hukum dan berakibat pemerintahan berjalan tidak efektif.
"Hal ini tentunya sangat merugikan warga masing-masing daerah termasuk Pemohon," tambah Jodi.
Oleh sebab itu Pemohon dalam petitumnya meminta supaya Mahkamah Konstitusi menyatakan supaya pasal-pasal yang diuji menjadi konstitusional bersyarat.(WDY)
UU Pilkada Kembali Digugat ke MK
Jumat, 16 Desember 2016 7:52 WIB