Mangupura (Antara Bali) - Dinas Perikanan, Peternakan, dan Kelautan Kabupaten Badung, Bali, memfasilitasi kalangan nelayan di daerah ini untuk mendapatkan asuransi jiwa.
"Kami sudah melakukan pendataan jumlah nelayan di daerah ini, karena kuota dari pemerintah pusat untuk asuransi jiwa kepada masyarakat pesisir di Kabupaten Badung hanya 500 orang," kata Kadisnakanlut Badung I Made Badra di Mangupura, Jumat.
Ia mengatakan dari kuota 500 nelayan yang mendapatkan asuransi jiwa di Badung, lanjut dia, Disnakanlut Badung sudah mengirim data jumlah 300 nelayan ke pemerintah pusat untuk mendapat asuransi jiwa ini.
"Kami diberika batas waktu untuk mengirim formulir pengajuan asuransi untuk nelayan ini ke pemerintah pusat paling lambat pada 7 Desember 2016," katanya lagi.
Badra mengatakan, penyerahan asuransi jiwa kepada nelayan ini langsung diberikan Kementerian Kelautan dan Perikanan yang bertujuan memberikan perlindungan kepada nelayan di Indonesia yang pelaksanaannya dilakukan PT Asuransi Jasindo (Persero) yang sebagai pemenang tender.
"Kebijakan pemerintah pusat untuk pemberian asuransi jiwa ini disambut positif para nelayan di Badung," ujarnya.
Asuransi itu melindungi nelayan jika terjadi hal yang tidak diinginkan selama ia menggeluti profesinya sebagai nelayan. Untuk klaim asuransi jiwa apabila nelayan meninggal di laut mendapat santunan Rp200 juta yang diterima oleh ahli warisnya.
Sedangkan, apabila nelayan yang meninggal dalam kondisi sakit atau meninggal saat tidak melaut mendapatkan santunan Rp 50 juta dan biaya pengobatan kecelakaan saat melaut maksimum Rp20 juta.
"Semua premi asuransi kepada nelayan ini ditanggung langsung pemerintah pusat," katanya pula.
Ia mengimbau nelayan agar tetap berhati-hati dan diupayakan agar tidak melaut saat cuaca ekstrem saat ini. (WDY)
Pemkab Badung Fasilitasi Nelayan Mendapat Asuransi Jiwa
Jumat, 2 Desember 2016 20:22 WIB