Jakarta (Antara Bali) - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati
menjanjikan pembenahan dalam sistem maupun sumber daya manusia terkait
sektor perpajakan, seperti pajak dan bea cukai, agar perilaku korupsi
makin berkurang.
"Saya rasa keduanya berkontribusi (terhadap upaya pelanggaran
peraturan). Kami tidak akan mengeliminasi apa pun," kata Sri Mulyani
dalam rapat kerja dengan Komisi XI DPR RI membahas tindakan pelanggaran
hukum yang dilakukan oknum pegawai pajak serta bea cukai di Jakarta,
Senin.
Sri Mulyani mengakui masih ada kerawanan yang terjadi dari sisi
penegakan hukum, terutama para pegawai yang terlibat dalam pemeriksaan
maupun penagihan pajak, karena sebagian besar kasus pelanggaran hukum
terjadi dari bagian tersebut.
Untuk itu, ia mengatakan akan ada upaya untuk memperkuat sistem
teknologi informasi agar interaksi pegawai dengan Wajib Pajak makin
berkurang dan tagihan pajak yang disampaikan tidak menimbulkan sengketa
maupun persoalan baru.
Namun, Sri Mulyani menegaskan, apabila dibutuhkan interaksi antara
pegawai dengan Wajib Pajak terkait pemeriksaan lanjutan, maka diperlukan
suatu standar operasi prosedur yang jelas agar proses pengawasan dapat
lebih mudah dan berkualitas.
"Kalaupun ada interaksi, dengan sistem kita bisa mengecek yang
ngawur kepada wajib pajak. Kemudian mengatakan harus bayar dengan STP
(Surat Tagihan Pajak) dengan basis atau tidak. Jadi kalau berinteraksi,
dia tidak membawa yang saya sebutkan angkanya dibawa dari langit,"
ujarnya.
Selain itu, Sri Mulyani juga akan mengkaji ulang Peraturan
Presiden (Perpres) No 37 tahun 2015 mengenai tunjangan remunerasi bagi
pegawai pajak yang justru menimbulkan beban tersendiri dan tidak
memberikan manfaat kepada kinerja, terutama bagi pegawai lapangan.
"Saya berjanji akan melakukan koreksi terhadap Perpres, sehingga
insentifnya tidak seperti sekarang ini, kalau level direktur ke atas
aman, tapi eselon III justru mereka itu yang mengalami pendekatan dengan
wajib pajak. Jadi kami sudah mendengar feedback dan menjadi bahan bagi
kami," katanya.
Sri Mulyani siap memberikan "reward and punishment" yang seimbang
kepada para pegawai pajak maupun bea cukai bagi yang melakukan tindakan
pelanggaran hukum dengan mempertimbangkan UU Aparatur Sipil Negara
maupun yang berprestasi.
"Saya terus terang tidak pernah segan. Dulu masalah Gayus, bagian
unit sampai direkturnya saya copot. Saya tidak akan melakukan hal yang
semena-mena. Kita tetap melihat maximum punishment dan sinyal yang salah
harus ditindak. Tapi jajaran baik harus diproteksi dan reward yang
sesuai dengan yang diharapkan," ujarnya.
Dalam kesempatan tersebut, para anggota Komisi XI DPR RI rata-rata
bertanya mengenai remunerasi pegawai, penanganan kasus korupsi di sektor
perpajakan, penguatan sistem teknologi informasi di pajak maupun bea
cukai serta proses reformasi birokrasi yang telah berjalan.(WDY)
Menkeu Janjikan Pembenahan Sistem dan SDM Perpajakan
Selasa, 29 November 2016 8:49 WIB