Jakarta (Antara Bali) - Penyidik Cyber Crime Bareskrim Polri menangkap tersangka isu rush money berinisial AR (31 tahun) pada Kamis (24/11) di Jalan Mazda Raya, Penjaringan, Jakarta Utara.
"Penyidik Bareskrim menangkap seorang laki-laki inisial AR alias Abu
Uwais (31), guru SMK di Penjaringan, Jakarta Utara," kata Kadivhumas
Polri Irjen Pol Boy Rafli Amar, di Mabes Polri, Jakarta, Sabtu.
AR yang berprofesi sebagai guru SMK ini ditangkap setelah selesai
mengajar. Ia ditangkap atas unggahannya yang berisi provokasi untuk
mengajak masyarakat melakukan aksi demonstrasi pada 2 Desember 2012 dan
menarik dana dari bank yang ia tulis pada akun jejaring sosial miliknya
bernama Abu Uwais.
Kadivhumas mengatakan foto yang diunggah tersangka AR menunjukkan
tersangka seolah-olah tidur dengan dikelilingi uang yang ditariknya dari
bank.
Sementara foto tersebut diberi keterangan "Aksi rush money mulai berjalan, ayo ambil uang kita dari bank milik komunis".
Juga di foto lainnya, tampak uang dengan pecahan Rp100 ribu dan Rp50
ribu yang disusun menyerupai angka 212. Dalam foto ini diberi
keterangan, "Rush Money.. persiapan tanggal 212.. Kita modal sendiri
bukan dari pengembangan...".
"Ini sangat provokatif, tidak mendidik. Atas dasar unggahan ini, AR
ditangkap dan diperiksa," ujar mantan Kapolda Banten itu.
Meski AR telah ditetapkan sebagai tersangka, ia tidak ditahan dan hanya dikenakan wajib lapor dua kali dalam sepekan.
"AR statusnya tersangka tapi dia tidak ditahan, hanya wajib lapor.
Dia tidak ditahan karena alasan kemanusiaan, masih punya anak kecil dan
dia seorang guru," imbuhnya.
Atas perbuatannya, AR dijerat dengan Pasal 28 Ayat 2 Undang-undang
Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Transaksi Elektronik (ITE) dengan
ancaman hukuman diatas lima tahun penjara. (WDY)
Provokator "Rush Money" di Medsos Ditangkap
Sabtu, 26 November 2016 14:45 WIB