Jakarta (Antara Bali) - Menteri Keuangan Sri Mulyani menyiapkan lima hal strategis dalam rangka pembentukan tim reformasi di Direktorat Jenderal Pajak, Kementerian Keuangan.
"Sehubungan dengan reformasi di Ditjen Pajak yang telah saya sampaikan, maka saya segera membentuk dan mengumumkan tim reformasi di Ditjen Pajak yang tidak hanya menyangkut korupsi tetapi menyangkut 5 hal strategis," kata Menteri Keuangan saat konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Selasa.
Pertama, kata dia, masalah SDM dan "product integrity", yaitu pembersihan aspek korupsi yang lebih pada kemampuan, kompeten, dan profesionalisme.
"Kedua masalah informasi sistem dan database. Ini membantu kami mengidentifikasikan kewajiban dari wajib pajak secara objektif dan mengurangi interaksi dari aparat pajak secara tidak perlu yang kemudian bisa menimbulkan transaksi seperti yang terjadi pada OTT aparat pajak oleh KPK," tuturnya.
Ketiga, pihaknya perlu memandang penting untuk memperbaiki bisnis dan proses internal dalam Ditjen Pajak.
Keempat, pihaknya perlu memperbaiki dari sisi struktur kelembagaan termasuk dalam hal ini berbagai macam struktur organisasi Ditjen Pajak sendiri termasuk hubungannya dengan kantor wilayah dan berbagai kantor pelayanan.
"Selama ini, staf khusus baik madya dan pratama masing-masing miliki tingkat kerawanan yang berbeda. Oleh karena itu, perlu dikaji ulang struktur kelembagaan tersebut," ujarnya.
Terakhir, menurutnya tentu saja memperbaharui Rancangan Undang-Undang (RUU) atau Undang-Undang (UU) yang mengatur mengenai perpajakan, termasuk UU tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP), UU Pajak Penghasilan (PPh), dan UU Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
"Yang sedang dalam proses pembahasan dengan DPR adalah UU KUP, yang dua lagi UU PPh dan UU PPN sedang proses untuk perbaikan di dalam draf UU amandemennya," ucap Menkeu.
Menurutnya, mungkin itu 5 hal yang kami lakukan sehingga reformasi pajak menjadi suatu bentuk komitmen kami untuk mengembalikan kepercayaan publik.
Sebelumnya, Ketua KPK Agus Rahardjo menyampaikan kronolgi Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap pegawai Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan pada Senin (21/11) malam.
"KPK menggelar OTT terhadap dua orang pada Senin (21/11) di daerah Kemayoran, Jakarta. Kedua orang tersebut adalah R. Rajamohanan Nair (RRN), Direktur PT EK Prima Ekspor Indonesia (EKP) dan Handang Soekarno (HS), Kasubdit Bukti Permulaan Direktorat Penegakan Hukum Ditjen Pajak," kata Agus. (WDY)
Menkeu: Lima Hal Strategis Reformasi Ditjen Pajak
Rabu, 23 November 2016 8:34 WIB