Denpasar (Antara Bali) - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Carmine Sciaudone (33) selama 2,5 tahun penjara dan denda Rp200 juta, subsider enam bulan kurungan karena terbukti menyalahgunakan atau melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan izin tinggal yang dimilikinya.
"Terdakwa melanganggar Pasal 122 huruf a Undang-Undang No. 6 Tahun 2011 tentang keimigrasian," kata JPU Agus Suraharta dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Agus Waluyo di Pengadilan Negeri Denpasar, Senin.
Hal yang memberatkan tuntutan terdakwa karena memberikan keterangan secara berbelit-belit dalam persidangan dan tidak mengakui perbuatannya. Yang meringankan hukuman terdakwa karena belum pernah dihukum dan bersikap sopan dalam persidangan.
Dalam dakwaan disebutkan, terdakwa ditangkap petugas imigrasi pada 8 Februari 2016, karena datang ke Indonesia menggunakan izin kunjungan atau visa on arrival (VOA) untuk tujuan berwisata dan mempelajari kebudayaan Bali.
Namun, faktanya terdakwa justru mencari pekerjaan di Pulau Dewata, karena terhimpit biaya. Sebelum ditangkap, selama di Bali, terdakwa tinggal berpindah-pindah dan terdakwa sempat juga berkunjung ke Gili Trawangan.
Saat berada di Gili Trawangan, terdakwa berkenalan dengan orang bernama Franceco Baffa melalui Piedro. Saat pertemuan itu, Peidro sempat berkata kepada Baffa bahwa terdakwa dalam keadaan depresi dan ingin berekerja di Kapal Dragon 130.
Baffa yang merupakan mantan marketing advisor di Kapal Dragon 130 terus menjalin komunikasi dengan terdakwa.
Karena Baffa merasa kasihan dengan terdakwa, kemudian mengajak terdakwa ikut dalam acara pesta yang dilaksanakan di atas Kapal Dragon 130 pada 22 Mei 2016.
Dalam pesta itu, terdakwa yang memiliki keahlian video director diberi kepercayaan untuk menjadi operator proyektor dengan menyambungkan kabel ke laptop yang dibawanya.
Kegiatan terdakwa sebagai operator proyektor adalah merupakan aktivitas pekerjaan guna menghasilkan jasa, sehingga tidak sesuai dengan VOA atau izin kunjungan yang diberikan kepada terdakwa. (WDY)
Jaksa Tuntut Warga Italia 2,5 Tahun Penjara
Selasa, 8 November 2016 7:40 WIB