Denpasar (Antara Bali) - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Denpasar, Bali, menghukum Kriukov Pavel (36), warga Rusia selama 1,5 tahun penjara karena terbukti melakukan perampasan uang di tempat menukaran uang (money changer) Jalan Uluwatu, Ungasan, Kuta Selatan, sebesar Rp28,7 juta.
"Terdakwa terbukti melawan hukum mengambil kepunyaan orang lain dengan melakukan kekerasan untuk mempermudah pencurian," kata Ketua Majelis Hakim Esthar Oktavi dalam sidang pembacaaan putusan di Pengadilan Negeri Denpasar, Senin.
Hakim menjerat terdakwa dengan Pasal 365 Ayat 1 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan. Namun, vonis hakim itu lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang sebelumnya yang menuntut hukuman dua tahun penjara.
Hal yang meringankan perbuatan terdakwa karena ia menyesali perbuatannya, belum pernah dihukum dan bersikap sopan dalam persidangan.
Dalam dakwaan, disebutkan perbuatan terdakwa melakukan perampasan pada 28 Juli 2016 Pukul 10.50 Wita di money changer Jalan Uluwatu, Ungasan, Kuta Selatan, Bali.
Sebelum merampas, terdakwa yang mengendarai motor Honda Vario DK-4333-VR memarkirkan kendaraannya di depan penukaran uang itu dan langsung masuk ke dalam kantor dan menemui teler.
Saat ditanya saksi Ayu Agustina (teler) apakah terdakwa mau menukarkan uang, namun Kriukov Pavel tidak menggubris dan memukul saksi korban Ayu Agustina dengan tangan kanan sebanyak satu kali.
Korban seketika itu juga langsung meminta tolong, namun karena terdakwa merasa terdesak kembali memukul korban dan mencekek Ayu Agustina sebanyak satu kali.
Terdakwa saat itu meminta korban menuju berangkas dan merhasil menggasak uang di dalam berangkas sebanyak Rp28,7 juta, kemudian memasukkan uang itu ke dalam baju milik terdakwa.
Saat hendak kabur dari tempat penukaran uang itu, korban sempat melakukan perlawanan kembali dengan cara menarik baju terdakwa. Namun, karena tenaga terdakwa cukup kuat, Pavel mampu melepaskan genggaman tangan korban yang memegang bajunya itu.
Terdakwa yang hendak kabur itu, kemudian dikejar saksi Mulyono, Almerio Pinto dan Putu Yasa karena mendengar teriakan korban Ayu Agustina yang meminta tolong.
Saksi yang mendengar teriakan korban langsung mencegah terdakwa dengan mengambil kunci sepeda motornya yang tercantel. Kemudian terdakwa berhasil kabur dengan cara berlari menuju Jalan Raya Uluwatu.
Namun, terdakwa berhasil ditangkap saksi Almerio Pinto dan dibawa ke kantor polisi untuk diproses lebih lanjut. Akibat pebuatannya, terdakwa harus duduk di kursi pesakitan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.(WDY)