Denpasar (Antara Bali) - Pengadilan Negeri Denpasar, Bali, mendeklarasikan diri menjadi lembaga hukum yang terbebas dari zona korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN) agar masyarakat yang mencari keadilan betul-betul mendapatkan pelayanan yang baik.
"Kami ingin Pengadilan Negeri Denpasar bersih dari KKN dan upaya ini kami akan lakukan dengan optimal," kata Ketua Pengadilan Negeri Denpasar, Dr Yanto, di Denpasar, Jumat.
Upaya untuk menghapus stigma negatif bahwa adanya praktek pungutan liar di lembaga tersebut, pihaknya akan mendaftarkan sejumlah perkara yang diatur secara "online" sistem.
Ia mencontohkan seperti pedaftaran sidang pelanggaran kecelakaan lalu lintas yang diakuinya akan diterapkan untuk pembayaran sanksi langsung melalui bank.
"Sidang perkara lalu lintas contohnya, ini akan kami lakukan dengan pendaftaran secara `online` sistem, dan kami berencana akan menyediakan loket bank di PN Denpasar," katanya.
Yanto mengharapkan, melalui upaya ini Pengadilan Negeri Denpasar akan terbebas dari pungutan liar yang saat ini gencar diintensifkan pemerintah pusat.
Sebelumnya, dalam acara musyawarah dengan pimpinan daerah (Muspida) beberapa waktu lalu, yang dihadiri segenap instansi pemerintah yang ada di Pulau Dewata (Pemkab Badung, Kota Denpasar) serta kepolisian maupun TNI mendeklarasikan zona integritas bebas KKN ini.
Upaya ini dilakukan agar menghapus isu yang tersebar di masyarakat bahwa terjadi pungutan liar oleh aparat penegakan hukum yang ada di masing-masing daearah. (WDY)
Pengadilan Negeri Denpasar Deklarasikan Zona Bebas KKN
Jumat, 21 Oktober 2016 21:15 WIB