Denpasar (Antara Bali) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Bali mengingatkan agar tahapan pelaksanaan pemilihan kepala daerah di Kabupaten Buleleng dapat berjalan dengan transparan dan akuntabel.
"Apalagi Buleleng merupakan salah satu barometer politik di Bali, dan di sana juga baru pertama kalinya ada calon dari unsur perseorangan. Sehingga kami juga memberikan supervisi secara intensif untuk memastikan norma hukum dan hal-hal yang menyangkut etika penyelenggara agar diperhatikan," kata Ketua KPU Provinsi Bali Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, di Denpasar, Rabu.
Menurut dia, dengan adanya calon perseorangan, persoalan dari segi regulasi dan praktik lapangan juga akan sangat kompleks karena melibatkan banyak pihak yakni KPU Buleleng dengan jajarannya, Panwaslu Buleleng dan jajarannya, masyarakat, pasangan calon hingga tim penghubung.
"Kami harapkan jangan sampai terjadi miskomunikasi. KPU setempat harus memastikan jajarannya bisa memfasilitasi semua tahapan verifikasi faktual dan pengawas agar melakukan pengawasan hingga tingkat terbawah, sehingga potensi pelanggaran bisa dicegah," ujarnya.
Raka Sandi menekankan, jangan sampai ada aspek-aspek penting diabaikan, yang akhirnya berakibat memicu terjadinya persoalan.
"Di samping manajemen penyelenggara pemilu secara internal, kami juga mendorong KPU Buleleng melakukan koordinasi yang intensif dengan pemangku kepentingan terkait, termasuk dengan bakal pasangan calon dan tim," ucapnya.
Dengan sinergi tersebut, tambah dia, maka semua aturan bisa diterapkan lebih efektif. Meskipun dia tidak memungkiri bahwa memang semua tahapan memiliki potensi kerawanan, persoalan hukum, dan pelanggaran.
Ada dua bakal pasangan calon yang telah mendaftar di Pilkada Buleleng yakni pasangan petahana Putu Agus Suradnyana dan Nyoman Sutjidra (Paket PASS) yang diusung oleh PDI Perjuangan dan Partai Nasdem, serta pasangan Dewa Nyoman Sukrawan dan I Gede Dharma Wijaya (Paket Surya) yang maju lewat jalur perseorangan.
Sedangkan penetapan pasangan calon bupati dan wakil bupati yang bisa maju dalam Pilkada Buleleng akan dilakukan pada 24 Oktober mendatang dan pengundian nomor urut pasangan calon pada 25 Oktober 2016.
Bakal pasangan calon perseorangan dalam verifikasi faktual tahap II membutuhkan minimal dukungan 21.598 KTP dari sebelumnya 49.892 KTP dukungan perbaikan yang diserahkan.(WDY)
KPU Bali Ingatkan Tahapan Pilkada Buleleng Transparan
Rabu, 19 Oktober 2016 15:41 WIB