Bogor (Antara Bali) - Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Siti
Nurbaya Bakar menyebutkan payung hukum tentang plastik berbayar masih
menunggu evaluasi dari Dirjen Pengelolaan Sampah, Limbah dan Bahan
Beracun Berbahaya, KLHK.
"Saya sudah minta Dirjen untuk teliti lagi aturannya, aturan sudah
disiapkan, tapi masih dikonfirmasikan lagi dengan hal-hal di lapangan,"
kata Siti usai menghadiri Konferensi Internasional IUFRO, di Kota Bogor,
Jawa Barat, Selasa.
Siti menjelaskan, kebijakan plastik berbayar telah diujicobakan pada
Februari hingga Mei 2016 di 22 kabupaten/kota. Lalu diperpanjangan
hingga Oktober yang berlaku secara nasional.
Pemerintah telah menerbitkan surat edaran untuk memberlakukan
plastik berbayar secara nasional hingga Oktober ini dan keberjasama
dengan Aprindo.
"Kebijakan ini mendapat dukungan masyarakat. Hasil kajian sampai
dengan Mei, bagus sekali, terjadi penurunan pemakaian kantong plastik
yang sangat besar," katanya.
Kebijakan tersebut, lanjut Siti, telah berjalan di masing-masing
daerah ada yang menerbitkan Peraturan daerah seperti Bandung yang
menetapkan harga kantong plastik sebesar Rp500,- begitu juga dengan DKI
Jakarta, dan beberapa daerah di wilayah Timur Indonesia.
"Melihat implementasi di daerah yang berbeda-beda, pemerintah
memperpanjang masa uji coba sampai akhir tahun ini. Yang sudah berjalan,
di daerah memiliki regulasi masing-masing," katanya.
Siti menyebutkan, berdasarkan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008
kewenangan pengelolaan sampah menjadi tanggungjawab pemerintah daerah.
"Dan aturan ini bisa menjadi dasar bagi pemerintah daerah menjalankan plastik berbayar," katanya.
Sementara itu, terhitung 1 Oktober kemarin, Aprindo menghentikan
program plastik berbayar dengan alasan karena belum adanya regulasi yang
jelas terkait kebijakan tersebut.
Aprindo beralasan, pihaknya menemukan kendala teknis di lapangan
dengan diberlakukannya plastik berbayar. Sehingga menunggu hingga adanya
payung hukum yang sah, untuk memudahkan pelaksanaan di lapangan. (WDY)
Payung Hukum Plastik Berbayar Masih Dievaluasi
Rabu, 5 Oktober 2016 8:46 WIB