Jakarta (Antara Bali) - Anggota Komisi II DPR, Hetifah Sjaifudian menyesalkan kebijakan Kementerian Dalam Negeri yang menunda pembentukan Daerah Otonomi Baru di tahun 2016, karena faktor keuangan negara.
"Saya menyesalkan sikap Mendagri yang pukul rata masalah. Salah satu alasan Mendagri tahun ini menunda pembentukan DOB adalah karena faktor kemampuan keuangan daerah-daerah induk yang saat ini sedang alami defisit sehingga sulit berbagi dengan DOB sebagai daerah persiapan," kata Hetifah di Jakarta, Selasa.
Dia mengatakan, Komisi II DPR tetap meminta Mendagri bersikap selektif dan tidak menutup diri terhadap inisiatif pembentukan DOB.
Politikus Partai Golkar itu mendesak agar Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Desain Besar Penataan Daerah (Desertada) harus diselesaikan dan dijadikan acuan bersama.
"Kami mendesak RPP Desertada diselesaikan dan harus dijadikan acuan bersama," ujarnya.
Hetifah menjelaskan, ada daerah-daerah tertentu yang sangat membutuhkan sentuhan khusus agar percepatan pembangunan terjadi seperti daerah-daerah perbatasan.
Dia juga meminta agar rencana penghentian pembentukan DOB dikecualikan untuk daerah-daerah di perbatasan karena tujuannya untuk terjadi percepatan pembangunan.
Selain itu menurut dia, tujuan utamanya bagi daerah perbatasan adalah kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dengan proses pembangunan yang berjalan dengan baik.
"Saya menilai ujungnya adalah kedaulatan NKRI," katanya.
Sebelumnya, pemerintah dalam hal ini Kementerian Dalam Negeri menunda pembentukan Daerah Otonomi Baru tahun 2016 karena keuangan negara yang tidak memungkinkan.
"Jadi karena keuangan negara, sementara kami tunda dulu (pembentukan DOB)," kata Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo di Ruang Rapat Komisi II DPR, di Jakarta, Senin (3/10).
Tjahjo mengatakan, meskipun tidak membebani APBN namun pembentukan DOB itu akan membebani daerah induk.
Sementara itu menurut dia, daerah-daerah sedang melakukan pengetatan anggaran sehingga tidak memungkinkan apabila anggarannya dipotong untuk DOB.
"Selain itu tidak memungkinkan menyisihkan anggaran untuk Kodam, Korem, Kodim, Polda dan Polres (untuk DOB)," ujarnya.
Menurut dia karena daerah sedang mengetatkan anggarannya maka tidak mungkin satu kabupaten/kota dipecah lagi lalu anggaran induk dibagi dua.
Dia menjelaskan, kalau ada pengajuan DOB maka akan mengajukan anggaran baru sedangkan kondisi fiskal dalam negeri sedang melakukan pengetatan dan efisiensi. (WDY)