Jakarta (Antara Bali) - Anggota Komisi II DPR, Hetifah Sjaifudian
menyesalkan kebijakan Kementerian Dalam Negeri yang menunda pembentukan
Daerah Otonomi Baru di tahun 2016, karena faktor keuangan negara.
"Saya menyesalkan sikap Mendagri yang pukul rata masalah. Salah satu
alasan Mendagri tahun ini menunda pembentukan DOB adalah karena faktor
kemampuan keuangan daerah-daerah induk yang saat ini sedang alami
defisit sehingga sulit berbagi dengan DOB sebagai daerah persiapan,"
kata Hetifah di Jakarta, Selasa.
Dia mengatakan, Komisi II DPR tetap meminta Mendagri bersikap
selektif dan tidak menutup diri terhadap inisiatif pembentukan DOB.
Politikus Partai Golkar itu mendesak agar Rancangan Peraturan
Pemerintah (RPP) Desain Besar Penataan Daerah (Desertada) harus
diselesaikan dan dijadikan acuan bersama.
"Kami mendesak RPP Desertada diselesaikan dan harus dijadikan acuan bersama," ujarnya.
Hetifah menjelaskan, ada daerah-daerah tertentu yang sangat
membutuhkan sentuhan khusus agar percepatan pembangunan terjadi seperti
daerah-daerah perbatasan.
Dia juga meminta agar rencana penghentian pembentukan DOB
dikecualikan untuk daerah-daerah di perbatasan karena tujuannya untuk
terjadi percepatan pembangunan.
Selain itu menurut dia, tujuan utamanya bagi daerah perbatasan
adalah kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dengan
proses pembangunan yang berjalan dengan baik.
"Saya menilai ujungnya adalah kedaulatan NKRI," katanya.
Sebelumnya, pemerintah dalam hal ini Kementerian Dalam Negeri
menunda pembentukan Daerah Otonomi Baru tahun 2016 karena keuangan
negara yang tidak memungkinkan.
"Jadi karena keuangan negara, sementara kami tunda dulu (pembentukan
DOB)," kata Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo di Ruang Rapat Komisi II
DPR, di Jakarta, Senin (3/10).
Tjahjo mengatakan, meskipun tidak membebani APBN namun pembentukan DOB itu akan membebani daerah induk.
Sementara itu menurut dia, daerah-daerah sedang melakukan pengetatan
anggaran sehingga tidak memungkinkan apabila anggarannya dipotong untuk
DOB.
"Selain itu tidak memungkinkan menyisihkan anggaran untuk Kodam, Korem, Kodim, Polda dan Polres (untuk DOB)," ujarnya.
Menurut dia karena daerah sedang mengetatkan anggarannya maka tidak
mungkin satu kabupaten/kota dipecah lagi lalu anggaran induk dibagi dua.
Dia menjelaskan, kalau ada pengajuan DOB maka akan mengajukan
anggaran baru sedangkan kondisi fiskal dalam negeri sedang melakukan
pengetatan dan efisiensi. (WDY)
DPR Sesalkan Kemendagri Tunda Pembentukan Daerah Otonomi Baru 2016
Selasa, 4 Oktober 2016 11:24 WIB